BEKASI, KOMPAS.com - Lahan yang diklaim dimiliki oleh keluarga Bripka Madih dan diserobot oleh pengembang, kini sudah berubah menjadi bagian dari kawasan perumahan elite.
Berdasarkan pantauan Kompas.com di lokasi, lahan yang diklaim itu sudah menjadi bagian dari perumahan dengan nama Premier Estate 2, yang terletak di Jalan Raya Kodau, Jatiwarna, Pondok Melati, Kota Bekasi.
Di perumahan tersebut, sistem keluar-masuk penghuni dibuat satu pintu.
Penghuni hingga tamu yang datang atau yang masuk, semua harus melewati palang parkir otomatis.
Baca juga: Kala Pengakuan Bripka Madih Membuatnya Disudutkan, Disebut Sering Bikin Onar hingga Meneror Warga
Tepat di sisi kanan pintu masuk, ada pos keamanan berikut dengan petugas keamanan.
Tamu keluar-masuk akan ditanya oleh petugas yang berjaga selama 1x24 jam.
Karena akses yang ketat tersebut, hanya segelintir orang yang bisa masuk ke dalam lingkungan perumahan.
"Ada ratusan rumah di sini. Luas lahan kurang lebih 9 hektar," ujar salah satu petugas keamanan perumahan Premier Estate 2 di lokasi, Senin (6/2/2023).
Sementara itu, dari depan jalan raya, akan terlihat 13 bangunan ruko kosong yang sudah selesai dibangun, namun belum ditempati.
Lahan di 13 bangunan ruko kosong itu lah yang diduga milik Bripka Madih, yang disebut diserobot oleh pengembang.
Baca juga: Ironi Bripka Madih, Polisi yang Diperas Polisi Saat Melapor Kasus Penyerobotan Tanah di Bekasi
Bripka Madih pun kerap ngamuk di depan perumahan itu menuntut tanahnya yang diserobot dikembalikan.
Menurut petugas keamanan yang ada di lokasi, kejadian Bripka Madih mengamuk di depan perumahan Premier Estate 2 bukan kali pertama terjadi.
Petugas tersebut tidak memerinci berapa kali Madih beraksi. Namun ia menyebut, yang bersangkutan selalu beraksi menggunakan atribut polisinya.
"Sudah 3-4 kali dia ke sini, selalu pakai baju polisi. Rentang waktunya enggak tahu," jelas petugas keamanan tersebut.
Diberitakan sebelumnya, Bripka Madih, seorang anggota Provost yang berdinas di wilayah Polres Metro Jakarta Timur, mengaku diperas rekan seprofesinya sendiri.
Madih mengungkapkan bahwa dia dimintai sejumlah uang oleh oknum penyidik Polda Metro Jaya, ketika melaporkan peristiwa penyerobotan tanah yang dilakukan pihak pengembang perumahan pada 2011 lalu.
"Saya ingin melaporkan penyerobotan tanah ke Polda Metro Jaya, malah dimintai biaya penyidikan sama oknum penyidik dari Polda Metro," ungkap Madih saat dikonfirmasi, Kamis (2/1/2023).
Baca juga: Tahan Tangis, Bripka Madih: Mohon Maaf Bapak Kapolri, Saya Masih Cinta Polisi
Tak hanya dimintai sejumlah uang, oknum polisi yang menerima laporan Madih, juga diduga meminta tanah seluas 1.000 meter persegi.
Bahkan, oknum penyidik meminta Madih untuk memberikan tanahnya sebagai bentuk 'hadiah'.
Ia pun mengaku bahwa kini dirinya masih ingin memperjuangkan apa yang menjadi haknya. Terlebih, tanah milik orang tuanya memiliki luas hingga ribuan meter.
"Girik di nomor C 815 seluas 2.954 meter diserobot perusahaan pengembang perumahan. Sementara Girik C 191 seluas 3.600 meter diserobot oknum makelar tanah," pungkas Madih.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.