JAKARTA, KOMPAS.com - M Ecky Listiantho (34) mengambil alih harta dan aset milik Angela Hindriati Wahyuningsih (54) secara bertahap hingga mencapai Rp 1,14 miliar, setelah membunuh korban.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi menjelaskan bahwa Ecky mulanya mengambil uang di rekening Angela sebesar Rp 157 juta.
Setelah itu, Ecky juga menyewakan apartemen milik Angela kepada seseorang berinisial AG seharga Rp 99 juta untuk satu tahun.
"Ecky menyewakan apartemen Angela selama setahun melalui aplikasi OLX dengan biaya sewa Rp 99 juta kepada saudara AG," jelas Hengki dalam keteranganya, Senin (6/2/2023).
Baca juga: Polisi: Angela Dibunuh Ecky sejak 25 Juni 2019 di Apartemen Taman Rasuna
Setelah menyewakan aset tersebut, kata Hengki, Ecky menjual apartemen itu kepada seseorang berinisial IN seharga Rp 800 juta.
Dalam prosesnya, Ecky dikenai biaya administrasi sebesar Rp 50 juta.
Selain uang dan apartemen, Ecky turut menggadaikan sertifikat rumah milik keluarga Angela seharga Rp 40 juta kepada seseorang berinisial IN.
"Total Ecky mengemas Rp 1,14 miliar," kata Hengki.
Baca juga: Ecky Sembunyikan Jasad Angela Selama 3 Tahun di 3 Lokasi Berbeda
Kanit IV Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kompol Tommy Haryono sebelumnya menjelaskan bahwa Ecky menggunakan uang tersebut untuk kehidupan sehari-hari dan trading.
"Jadi uang digunakan untuk bermacam-macam. Untuk keperluan sehari-hari, ada juga yang buat trading," kata Tommy.
Sebagai informasi, Ecky ditangkap bersamaan dengan penemuan potongan tubuh korban di sebuah kamar kontrakan di kawasan Kampung Buaran, Desa Lambangsari, Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, 29 Desember 2022.
Sebelum penangkapan itu, Ecky dilaporkan hilang oleh istrinya karena tak kembali ke rumah sejak 23 Desember 2022.
Baca juga: Polisi: Angela Dimutilasi Ecky secara Bertahap di Apartemen Setelah Sebulan Dibunuh
Saat menelusuri keberadaan Ecky itulah, polisi menemukan pria itu ada di kamar kontrakan bersama mayat yang termutilasi.
Potongan tubuh korban diletakkan di dua boks kontainer di dalam kamar mandi rumah kontrakan daerah Kampung Buaran.
Belakangan, Polda Metro Jaya memastikan jasad yang ditemukan termutilasi itu adalah Angela, yang sudah dilaporkan hilang oleh keluarga sejak pertengahan 2019.
Ecky membunuh Angela karena kekasih gelapnya itu minta dinikahi dan mengancam akan melaporkan hubungan gelap mereka kepada istri Ecky.
Baca juga: Motif Ecky Bunuh Angela, Tak Mau Diajak Menikah dan Ingin Kuasai Harta Korban
Usai membunuh Angela, Ecky memutilasi jasad korban sebagai upaya menghilangkan jejak.
Namun, usai mutilasi dilakukan, Ecky bingung ke mana harus membuang jasad korban. Dia pun menyimpan potongan tubuh itu selama lebih dari 3 tahun.
Ecky menutupi bau busuk dari jasad korban menggunakan bubuk kopi.
Kini Ecky telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan berencana terhadap Angela. Tersangka dijerat dengan Pasal 340, Pasal 338, dan Pasal 339 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.