JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi memastikan proses peralihan kepemilikan unit apartemen Angela Hindriati Wahyuningsih (54) yang dilakukan M. Ecky Listiantho, tak sesuai prosedur.
Dalam prosesnya, Ecky membuat surat perjanjian jual beli unit apartemen dengan memalsukan tanda tangan Angela yang telah dibunuhnya.
Ia juga menghadirkan saksi palsu untuk memberikan keterangan fiktif.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi menjelaskan, Ecky mulanya bercerita kepada rekannya berinisial IL bahwa dirinya membeli apartemen.
Kala itu, Ecky hendak membalik nama kepemilikan dan meminta rekomendasi kantor notaris yang dapat membantu proses tersebut.
"Saudara IL menghubungi salah satu temannya di kantor pengacara, yaitu EM dengan maksud meminta rekomendasi kantor notaris," ujar Hengki dalam keteranganya, Senin (6/2/2023).
Baca juga: Usai Bunuh Angela, Ecky Dapat Harta Rp 1,14 Miliar dari Kuras Rekening hingga Jual Apartemen Korban
Menurut Hengki, EM kemudian merekomendasikan kantor notaris seseorang berinisial I di Lenteng Agung, Jakarta Selatan.
Ecky pun lalu diminta membawa surat perjanjian jual beli yang sudah ditandatangani pihak penjual, untuk nantinya dijadikan Akta Jual Beli (AJB).
"Saat itu pihak notaris mengatakan tidak bisa membuatkan Akta Jual Beli karena pihak penjual harus hadir atau harus melalui penetapan pengadilan," kata Hengki.
Mengetahui hal itu, Ecky akhirnya menghubungi teman sekolahnya yakni SA untuk menjadi saksi dalam proses balik nama di pengadilan.
Sidang tersebut berlangsung 6 Januari 2021 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Baca juga: Motif Ecky Bunuh Angela, Tak Mau Diajak Menikah dan Ingin Kuasai Harta Korban
Hengki menyebut, SA diminta Ecky bersaksi bahwa dirinya menjadi saksi dalam proses jual beli apartemen milik Angela, dan penyerahan uang pembayaran senilai Rp 1 miliar.
Ecky juga meminta SA menjelaskan bahwa proses jual beli itu dihadiri oleh seseorang berinisial N, selaku saksi dari pihak Angela.
"Saksi dari saudari Angela yaitu N, menyaksikan penyerahan uang sebesar Rp 1 miliar secara cash dan menyaksikan mesin penghitung uang yang dibawa oleh M. Ecky Listiantho," kata Hengki sambil menirukan arahan Ecky kepada SA.
"Pada bulan Februari 2021 putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menerangkan bahwa M. Ecky Listiantho adalah pemilik unit apartemen. Putusan ini dapat digunakan untuk balik nama Sertifikat," sambungnya.