JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi memastikan proses peralihan kepemilikan unit apartemen Angela Hindriati Wahyuningsih (54) yang dilakukan M. Ecky Listiantho, tak sesuai prosedur.
Dalam prosesnya, Ecky membuat surat perjanjian jual beli unit apartemen dengan memalsukan tanda tangan Angela yang telah dibunuhnya.
Ia juga menghadirkan saksi palsu untuk memberikan keterangan fiktif.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi menjelaskan, Ecky mulanya bercerita kepada rekannya berinisial IL bahwa dirinya membeli apartemen.
Kala itu, Ecky hendak membalik nama kepemilikan dan meminta rekomendasi kantor notaris yang dapat membantu proses tersebut.
"Saudara IL menghubungi salah satu temannya di kantor pengacara, yaitu EM dengan maksud meminta rekomendasi kantor notaris," ujar Hengki dalam keteranganya, Senin (6/2/2023).
Baca juga: Usai Bunuh Angela, Ecky Dapat Harta Rp 1,14 Miliar dari Kuras Rekening hingga Jual Apartemen Korban
Menurut Hengki, EM kemudian merekomendasikan kantor notaris seseorang berinisial I di Lenteng Agung, Jakarta Selatan.
Ecky pun lalu diminta membawa surat perjanjian jual beli yang sudah ditandatangani pihak penjual, untuk nantinya dijadikan Akta Jual Beli (AJB).
"Saat itu pihak notaris mengatakan tidak bisa membuatkan Akta Jual Beli karena pihak penjual harus hadir atau harus melalui penetapan pengadilan," kata Hengki.
Mengetahui hal itu, Ecky akhirnya menghubungi teman sekolahnya yakni SA untuk menjadi saksi dalam proses balik nama di pengadilan.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.