"Pada 31 Januari warga mengadu bahwa jam 2 siang ada rombongan sekitar 10 orang yang bukan warga kami. Mereka memasang satu patok dan dua banner di sana," ungkap Asiah.
"Tidak berhenti sampai disitu, dia juga bangun sebuah pos di depan rumah Ibu Soraya (warga sekitar Madih) dan posnya ditungguin sampai jam 4 pagi."
Seorang petugas keamanan kompleks Perumahan Premier Estate 2 mengungkapkan, Madih telah beberapa kali datang ke sana sejak perumahan itu dibangun.
Madih disebut menuntut pengungkapan dugaan penyerobotan lahan milik orangtuanya oleh pengembang Premier Estate 2 di Jalan Raya Kodau, Jatiwarna, Kota Bekasi.
"Sudah 3-4 kali dia ke sini, selalu pakai baju polisi. Rentang waktunya enggak tahu," ungkap petugas keamanan tersebut kepada Kompas.com di lokasi, Senin (6/2/2023).
Madih ingin kasus dugaan penyerobotan lahan itu diungkap tuntas. Petugas keamanan itu juga menyebutkan, lahan yang diklaim Madih masih milik orangtuanya itu sudah menjadi bangunan ruko.
Petugas keamanan itu juga mengatakan, lahan yang sekarang telah berubah menjadi 13 unit ruko itu sudah dijual sejak sekitar 1970 dan tidak diserobot secara asal.
"Ruko yang di depan itu yang dia bilang masih jadi tanahnya. Dia memang bilang, kalau tanah yang jadi ruko itu yang diserobot," ucap petugas keamanan tersebut.
Berdasarkan pengamatan Kompas.com di lokasi, di lahan itu kini telah berdiri sebuah perumahan dengan nama Premier Estate 2. Berdasarkan keterangan petugas, ada ratusan rumah di sana dengan luas lahan kurang lebih 9 hektar.
Baca juga: Bripka Madih Disebut Pakai Baju Dinas Saat Patok Lahan di Bekasi Tanpa Izin, Bikin Warga Ketakutan
Direktur Reserse Kriminal Umum Kombes Pol Hengki Haryadi mengatakan, Madih disebut tidak konsisten ketika memberikan keterangan kepada Polda Metro Jaya. Pernyataan yang dilontarkan Madih juga dianggap kerap berubah-ubah.
"Kami berbicara fakta dan data. Terjadi hal yang tidak konsisten atau berbeda dari Bripka Madih. Pernyataan yang dia lontarkan ke media dan laporan yang disampaikan ke pihak kami berbeda," kata Hengki, Minggu (5/2/2023).
Pada 2011, Ibu Madih yang bernama Halimah membuat laporan penyerobotan tanahnya seluas 1.600 meter. Namun Madih kini berkukuh bahwa tanah yang diserobot memiliki luas total 3.600 meter.
Menurut Hengki, penyidik telah memeriksa 16 saksi atas laporan Halimah. Beberapa saksi itu adalah saksi yang pernah membeli tanah dari keluarga Madih hingga kakak dan Ibu Madih.
"Padahal, saksi-saksi yang diperiksa pada 2011 menyatakan ada sebagian tanah yang dijual. Termasuk pernyataan dari kakak dan ibu Madih," imbuh Hengki.
(Penulis : Dzaky Nurcahyo, Joy Andre | Editor : Irfan Maullana, Ihsanuddin, Nursita Sari)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.