JAKARTA, KOMPAS.com - Suasana persidangan terdakwa kasus peredaran narkotika jenis sabu, Irjen Teddy Minahasa, yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Senin (6/2/2023), sempat diwarnai perdebatan singkat.
Perdebatan itu terjadi antara jaksa penuntut umum (JPU) dengan penasihat hukum Teddy, Hotman Paris Hutapea.
Dalam sidang itu, awalnya JPU meminta hakim menolak eksepsi atau keberatan yang diajukan Irjen Pol Teddy Minahasa.
Hotman Paris pun menyampaikan duplik atau jawaban atas tanggapan eksepsi JPU.
"Mohon izin agar kami dikasih kesempatan untuk mengajukan duplik. Karena tadi sebagaimana Bapak dengar dari yang dibacakan, JPU sama sekali tidak menanggapi eksepsi kami," kata Hotman di PN Jakarta Barat, Senin.
Baca juga: Teddy Minahasa Didakwa Kerja Sama dengan Anak Buah untuk Jual Beli Narkoba
Usai Hotman menyampaikan dupliknya, JPU lantas mengajukan keberatan.
Jaksa keberatan lantaran tidak ada duplik dalam ketentuan yang tertera di Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
"Keberatan majelis," ucap JPU.
Jaksa merujuk pada Pasal 156 ayat (1) KUHAP.
"Jadi sesuai dengan KUHAP-nya sendiri, tidak ada duplik," tutur JPU.
"Keberatan majelis. Tidak ada diatur larangan duplik," timpal Hotman Paris.
JPU selanjutnya kembali menyampaikan keberatan atas pernyataan Hotman.
Baca juga: Sidang Perdana Kasus Narkoba Teddy Minahasa: Dakwaan Jaksa Langsung Dilawan Eksepsi Hotman Paris
Perdebatan ini kemudian terhenti setelah Hakim Ketua Jon Sarman Saragih menanggapi keduanya.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.