JAKARTA, KOMPAS.com - Polda Metro Jaya berjanji akan memulihkan nama baik mahasiswa Universitas Indonesia (UI) Muhammad Hasya Athallah Syahputra yang tewas usai terlibat kecelakaan dengan pensiunan Polri AKBP (purn) Eko Setia Budi.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko berujar, rehabilitasi nama baik tersebut merupakan tindak lanjut dari adanya kesalahan prosedur dalam penetapan Hasya sebagai tersangka.
"Rehabilitasi nama baik almarhum sesuai dengan ketentuan yang berlaku," ujar Trunoyudo kepada wartawan di ICE BSD, Tangerang Selatan, Senin (6/2/2023).
Baca juga: Polda Metro Cabut Status Tersangka Mahasiswa UI Hasya yang Tewas Ditabrak Pensiunan Polri
Trunoyudo mengungkapkan bahwa Tim Asistensi dan Evaluasi menemukan adanya ketidaksesuaian penetapan tersangka, setelah menganalisis proses penyelidikan kasus kecelakaan tersebut.
"Ditemukan ketidaksesuaian administrasi prosedur sebagaimana diatur Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana, terkait proses penetapan status dan tahapan lainnya terhadap perkara itu," ungkap Trunoyudo.
Selain itu, kata Trunoyudo, Tim Monitoring, Evaluasi, dan Analisis Polda Metro Jaya juga menemukan alat bukti baru setelah menggelar rekonstruksi ulang kasus kecelakaan Hasya.
"Hasil dari rekonstruksi ulang, kami juga menemukan novum atau bukti baru," kata Trunoyudo.
Namun, Trunoyudo maupun Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman menolak mengungkapkan alat bukti baru yang dimaksud.
Diberitakan sebelumnya, Hasya tewas ditabrak Eko di Jalan Raya Srengseng Sawah, Jakarta Selatan, pada 6 Oktober 2022.
Hasya tertabrak dan masuk ke dalam kolong mobil Mitsubishi Pajero yang dikendarai Eko dari arah berlawanan.
Hasya yang mengendarai motor dari arah Beji menuju Lenteng Agung tiba-tiba kehilangan keseimbangan saat melewati jalanan tersebut.
Hasya lantas tergelincir di atas aspal. Eko yang tak siap mengerem kendaraannya akhirnya menghantam tubuh Hasya.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.