BEKASI, KOMPAS.com - Luapan kebahagiaan tak dapat dibendung oleh ibunda dari almarhum mahasiswa UI Hasya Attalah Syahputra, Dwi Syafiera Putri, usai status tersangka anaknya dicabut.
Polda Metro mengumumkan pencabutan status Hasya sebagai tersangka kasus kecelakaan itu dalam konferensi pers di wilayah ICE BSD, Tangerang Selatan.
"Alhamdulillah, bersyukur banget. Kalau sudah kuasa Allah, yang terjadi maka terjadilah," ujar Dwi saat dihubungi awak media, Senin (6/2/2023).
Baca juga: Kuasa Hukum Apresiasi Langkah Polda Metro Jaya Cabut Status Tersangka Hasya
Dwi mengungkapkan, usaha keluarga dan kuasa hukum untuk meminta keadilan terkait kasus Hasya akhirnya menemui jalan terang setelah mengikuti semua prosedur hukum yang berlaku.
Meski status Hasya sebagai tersangka dicabut, pihak keluarga mengatakan kasus tabrakan maut yang menewaskan Hasya tetap dilanjutkan.
Kelanjutan kasus itu juga akan disepakati antara keluarga Hasya dan pihak kuasa hukum yang mendampingi.
"Biarlah masalah hukum itu, tim kuasa hukum kami yang paling mengerti. Saya tetap nurut sama tim kuasa hukum kami. Yang pasti, kami tetap melanjutkan kasus ini sampai dengan tuntas," ujar Dwi.
Baca juga: Polda Metro Usut Pelanggaran Etik Penyidik yang Tangani Kasus Kecelakaan Hasya
Sebelumnya, Polda Metro Jaya memastikan mencabut status almarhum Hasya Attalah Syahputra, mahasiswa UI yang tewas ditabrak dan dilindas oleh AKBP (Purn) Eko Setia Budi.
Insiden itu terjadi di Jalan Raya Srengseng Sawah, 6 Oktober 2022 lalu. Hasya tertabrak dan masuk ke dalam kolong mobil Mitsubishi Pajero yang dikendarai Eko dari arah berlawanan.
Hasya yang mengendarai motor dari arah Beji menuju Lenteng Agung tiba-tiba kehilangan keseimbangan saat melewati jalanan tersebut.
Hasya tak dapat mengendalikan Kawasaki Pulsar yang ia kendarai tatkala ada motor yang tiba-tiba berbelok di depannya.
Hasya lantas tergelincir di atas aspal. Eko yang tak siap mengerem akhirnya menghantam tubuh Hasya.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.