Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Buah Manis Perjuangan Keluarga Pulihkan Nama Baik Hasya, Mahasiswa UI yang Jadi Tersangka Usai Ditabrak Pensiunan Polisi

Kompas.com - 07/02/2023, 05:05 WIB
Larissa Huda

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Perjuangan keluarga membela Muhammad Hasya Athallah Syahputra, mahasiswa Universitas Indonesia (UI) yang tewas usai terlibat kecelakaan dengan pensiunan Polri AKBP (purn) Eko Setia Budi, berbuah manis.

Seperti diketahui, Hasya tewas usai tertabrak mobil yang dikendarai Eko pada 6 Oktober 2022. Namun, Perkara ini menuai polemik publik karena korban tewas malah menjadi tersangka.

Hasya tertabrak dan masuk ke dalam kolong mobil Mitsubishi Pajero yang dikendarai Eko dari arah berlawanan di Jalan Raya Srengseng Sawah, Jakarta Selatan.

Baca juga: Status Tersangka Hasya Dicabut, Keluarga: Alhamdulillah, Bersyukur Banget!

Hasya yang mengendarai motor dari arah Beji menuju Lenteng Agung tiba-tiba kehilangan keseimbangan dan tergelincir di atas aspal jalan itu. Eko yang tak siap mengerem mobilnya kemudian menghantam tubuh Hasya.

Akhirnya, status tersangka Hasya pun dicabut. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko mengungkapkan, ada ketidaksesuaian prosedur dalam penetapan tersangka pada Hasya.

Ada ketidaksesuaian prosedur

Tim Asistensi dan Evaluasi Polda Metro Jaya menemukan adanya ketidaksesuaian prosedur dalam penetapan Hasya sebagai tersangka kasus kecelakaan.

Trunoyudo menjelaskan, temuan itu berdasarkan analisa Tim Asistensi dan Evaluasi saat mendalami prosedur penyelidikan dan menggelar rekonstruksi ulang kasus kecelakaan tersebut.

Baca juga: Polda Metro Minta Maaf Sempat Tetapkan Mahasiswa UI Hasya sebagai Tersangka Kecelakaan yang Menewaskannya

"Untuk itu kami Polda Metro Jaya menyampaikan permohonan maaf terhadap beberapa ketidaksesuaian tersebut. Selanjutnya langkah yang kami ambil yaitu menggelar perkara khusus," kata Trunoyudo, Senin (6/2/2023).

Selain kesalahan prosedur, kata Trunoyudo, Tim Monitoring, Evaluasi, dan Analisis Polda Metro Jaya juga menemukan alat bukti baru setelah melakukan rekonstruksi ulang kasus kecelakaan tersebut.

Namun, Trunoyudo enggan menjelaskan lebih lanjut soal alat bukti baru yang dimaksud.

Dia hanya menegaskan bahwa pencabutan status tersangka itu berdasarkan Peraturan Kabareskrim Nomor 1 Tahun 2022 tentang Standar Operasional Prosedur Pelaksanaan Penyidikan Tindak Pidana.

Janji pulihkan nama baik

Polda Metro Jaya berjanji akan memulihkan nama baik Hasya yang sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka usai tewas kecelakaan dengan pensiunan Polri itu.

Baca juga: Detik-detik Mahasiswa UI Terjatuh Sebelum Dilindas Mobil Pensiunan Polri: Ada Motor Melambat di Depannya

Trunoyudo berujar, rehabilitasi nama baik tersebut merupakan tindak lanjut dari adanya kesalahan prosedur dalam penetapan Hasya sebagai tersangka.

"Rehabilitasi nama baik almarhum sesuai dengan ketentuan yang berlaku," ujar Trunoyudo.

Selain itu, Polda Metro Jaya juga akan menggelar audit investigasi terkait proses penyelidikan kasus kecelakaan yang menewaskan Hasya.

Halaman:


Terkini Lainnya

Pendatang Baru di Jakarta Harus Didata agar Bisa Didorong Urus Pindah Domisili

Pendatang Baru di Jakarta Harus Didata agar Bisa Didorong Urus Pindah Domisili

Megapolitan
Pelaku Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Bekerja Sebagai Pengajar di Kampus Jakarta

Pelaku Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Bekerja Sebagai Pengajar di Kampus Jakarta

Megapolitan
Bentuk Unit Siaga SAR di Kota Bogor, Basarnas: Untuk Meningkatkan Kecepatan Proses Penyelamatan

Bentuk Unit Siaga SAR di Kota Bogor, Basarnas: Untuk Meningkatkan Kecepatan Proses Penyelamatan

Megapolitan
Aksi Pencurian Kotak Amal di Mushala Sunter Terekam CCTV

Aksi Pencurian Kotak Amal di Mushala Sunter Terekam CCTV

Megapolitan
Siswa SMP yang Gantung Diri di Jakbar Dikenal Sebagai Atlet Maraton

Siswa SMP yang Gantung Diri di Jakbar Dikenal Sebagai Atlet Maraton

Megapolitan
Detik-detik Mencekam Kebakaran Toko 'Saudara Frame': Berawal dari Percikan Api, Lalu Terdengar Teriakan Korban

Detik-detik Mencekam Kebakaran Toko "Saudara Frame": Berawal dari Percikan Api, Lalu Terdengar Teriakan Korban

Megapolitan
Polisi Periksa Saksi-saksi Terkait Perempuan yang Ditemukan Tewas di Pulau Pari

Polisi Periksa Saksi-saksi Terkait Perempuan yang Ditemukan Tewas di Pulau Pari

Megapolitan
Massa Aksi yang Menuntut MK Adil Terkait Hasil Pemilu 2024 Bakar Ban Sebelum Bubarkan Diri

Massa Aksi yang Menuntut MK Adil Terkait Hasil Pemilu 2024 Bakar Ban Sebelum Bubarkan Diri

Megapolitan
Massa Pendukung Prabowo-Gibran Juga Demo di Patung Kuda, tapi Beberapa Orang Tak Tahu Isi Tuntutan

Massa Pendukung Prabowo-Gibran Juga Demo di Patung Kuda, tapi Beberapa Orang Tak Tahu Isi Tuntutan

Megapolitan
DPC PDI-P: Banyak Kader yang Minder Maju Pilwalkot Bogor 2024

DPC PDI-P: Banyak Kader yang Minder Maju Pilwalkot Bogor 2024

Megapolitan
Siswa SMP di Palmerah Sempat Cekcok dengan Kakak Sebelum Gantung Diri

Siswa SMP di Palmerah Sempat Cekcok dengan Kakak Sebelum Gantung Diri

Megapolitan
Salah Satu Korban Tewas Kebakaran Toko Bingkai 'Saudara Frame' adalah ART Infal yang Bekerja hingga 20 April

Salah Satu Korban Tewas Kebakaran Toko Bingkai "Saudara Frame" adalah ART Infal yang Bekerja hingga 20 April

Megapolitan
Saat Toko 'Saudara Frame' Terbakar, Saksi Dengar Teriakan Minta Tolong dari Lantai Atas

Saat Toko "Saudara Frame" Terbakar, Saksi Dengar Teriakan Minta Tolong dari Lantai Atas

Megapolitan
9 Orang Ambil Formulir Pendaftaran Bakal Calon Wali Kota Bogor Lewat PDI-P

9 Orang Ambil Formulir Pendaftaran Bakal Calon Wali Kota Bogor Lewat PDI-P

Megapolitan
Minta Polisi Periksa Riwayat Pelanggaran Hukum Sopir Fortuner Arogan Berpelat Dinas TNI, Pakar: Agar Jera

Minta Polisi Periksa Riwayat Pelanggaran Hukum Sopir Fortuner Arogan Berpelat Dinas TNI, Pakar: Agar Jera

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com