Hal itu, kata Trunoyudo, dilakukan demi memastikan ada atau tidaknya pelanggaran kode etik dan profesi Polri yang dilakukan anggota dalam proses penyelidikan.
"Untuk melakukan pemeriksaan guna mengetahui ada tidaknya pelanggaran bidang kode etik profesi Polri," ujar Trunoyudo.
Trunoyudo mengatakan, audit investigasi penyelidikan kasus kecelakaan Hasya akan dilaksanakan olah jajaran Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Metro Jaya.
Luapan kebahagiaan tak dapat dibendung oleh ibunda dari almarhum Hasya, Dwi Syafiera Putri, usai status tersangka anaknya dicabut.
Dwi mengungkapkan, usaha keluarga dan kuasa hukum untuk meminta keadilan terkait kasus Hasya akhirnya menemui jalan terang setelah mengikuti semua prosedur hukum yang berlaku.
Kendati demikian, Dwi mengatakan kasus tabrakan maut yang menewaskan Hasya tetap dilanjutkan sebagaimana kesepakatan keluarga dengan pihak kuasa hukum yang mendampingi.
"Biarlah masalah hukum itu, tim kuasa hukum kami yang paling mengerti. Saya tetap nurut sama tim kuasa hukum kami. Yang pasti, kami tetap melanjutkan kasus ini sampai dengan tuntas," ujar Dwi.
Adapun temuan ini disampaikan usai kepolisian menggelar rekonstruksi ulang kasus kecelakaan tersebut pada Kamis (2/2/2023).
Baca juga: Kuasa Hukum Apresiasi Langkah Polda Metro Jaya Cabut Status Tersangka Hasya
Rekonstruksi ulang ini menjadi salah satu langkah awal untuk menyelidiki ulang kasus tabrakan yang melibatkan pensiunan Polri, AKBP Eko Setia Budi Wahono itu.
(Penulis : Tria Sutrisna, Joy Andre | Editor : Nursita Sari, Ambaranie Nadia Kemala Movanita)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.