Dia hanya menegaskan bahwa pencabutan status tersangka itu berdasarkan Peraturan Kabareskrim Nomor 1 Tahun 2022 tentang Standar Operasional Prosedur Pelaksanaan Penyidikan Tindak Pidana.
Polda Metro Jaya berjanji akan memulihkan nama baik Hasya yang sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka usai tewas kecelakaan dengan pensiunan Polri itu.
Trunoyudo berujar, rehabilitasi nama baik tersebut merupakan tindak lanjut dari adanya kesalahan prosedur dalam penetapan Hasya sebagai tersangka.
"Rehabilitasi nama baik almarhum sesuai dengan ketentuan yang berlaku," ujar Trunoyudo.
Selain itu, Polda Metro Jaya juga akan menggelar audit investigasi terkait proses penyelidikan kasus kecelakaan yang menewaskan Hasya.
Hal itu, kata Trunoyudo, dilakukan demi memastikan ada atau tidaknya pelanggaran kode etik dan profesi Polri yang dilakukan anggota dalam proses penyelidikan.
"Untuk melakukan pemeriksaan guna mengetahui ada tidaknya pelanggaran bidang kode etik profesi Polri," ujar Trunoyudo.
Trunoyudo mengatakan, audit investigasi penyelidikan kasus kecelakaan Hasya akan dilaksanakan olah jajaran Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Metro Jaya.
Luapan kebahagiaan tak dapat dibendung oleh ibunda dari almarhum Hasya, Dwi Syafiera Putri, usai status tersangka anaknya dicabut.
Dwi mengungkapkan, usaha keluarga dan kuasa hukum untuk meminta keadilan terkait kasus Hasya akhirnya menemui jalan terang setelah mengikuti semua prosedur hukum yang berlaku.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.