Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Buah Manis Perjuangan Keluarga Pulihkan Nama Baik Hasya, Mahasiswa UI yang Jadi Tersangka Usai Ditabrak Pensiunan Polisi

Kompas.com - 07/02/2023, 05:05 WIB
Larissa Huda

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Perjuangan keluarga membela Muhammad Hasya Athallah Syahputra, mahasiswa Universitas Indonesia (UI) yang tewas usai terlibat kecelakaan dengan pensiunan Polri AKBP (purn) Eko Setia Budi, berbuah manis.

Seperti diketahui, Hasya tewas usai tertabrak mobil yang dikendarai Eko pada 6 Oktober 2022. Namun, Perkara ini menuai polemik publik karena korban tewas malah menjadi tersangka.

Hasya tertabrak dan masuk ke dalam kolong mobil Mitsubishi Pajero yang dikendarai Eko dari arah berlawanan di Jalan Raya Srengseng Sawah, Jakarta Selatan.

Baca juga: Status Tersangka Hasya Dicabut, Keluarga: Alhamdulillah, Bersyukur Banget!

Hasya yang mengendarai motor dari arah Beji menuju Lenteng Agung tiba-tiba kehilangan keseimbangan dan tergelincir di atas aspal jalan itu. Eko yang tak siap mengerem mobilnya kemudian menghantam tubuh Hasya.

Akhirnya, status tersangka Hasya pun dicabut. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko mengungkapkan, ada ketidaksesuaian prosedur dalam penetapan tersangka pada Hasya.

Ada ketidaksesuaian prosedur

Tim Asistensi dan Evaluasi Polda Metro Jaya menemukan adanya ketidaksesuaian prosedur dalam penetapan Hasya sebagai tersangka kasus kecelakaan.

Trunoyudo menjelaskan, temuan itu berdasarkan analisa Tim Asistensi dan Evaluasi saat mendalami prosedur penyelidikan dan menggelar rekonstruksi ulang kasus kecelakaan tersebut.

Baca juga: Polda Metro Minta Maaf Sempat Tetapkan Mahasiswa UI Hasya sebagai Tersangka Kecelakaan yang Menewaskannya

"Untuk itu kami Polda Metro Jaya menyampaikan permohonan maaf terhadap beberapa ketidaksesuaian tersebut. Selanjutnya langkah yang kami ambil yaitu menggelar perkara khusus," kata Trunoyudo, Senin (6/2/2023).

Selain kesalahan prosedur, kata Trunoyudo, Tim Monitoring, Evaluasi, dan Analisis Polda Metro Jaya juga menemukan alat bukti baru setelah melakukan rekonstruksi ulang kasus kecelakaan tersebut.

Namun, Trunoyudo enggan menjelaskan lebih lanjut soal alat bukti baru yang dimaksud.

Dia hanya menegaskan bahwa pencabutan status tersangka itu berdasarkan Peraturan Kabareskrim Nomor 1 Tahun 2022 tentang Standar Operasional Prosedur Pelaksanaan Penyidikan Tindak Pidana.

Janji pulihkan nama baik

Polda Metro Jaya berjanji akan memulihkan nama baik Hasya yang sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka usai tewas kecelakaan dengan pensiunan Polri itu.

Baca juga: Detik-detik Mahasiswa UI Terjatuh Sebelum Dilindas Mobil Pensiunan Polri: Ada Motor Melambat di Depannya

Trunoyudo berujar, rehabilitasi nama baik tersebut merupakan tindak lanjut dari adanya kesalahan prosedur dalam penetapan Hasya sebagai tersangka.

"Rehabilitasi nama baik almarhum sesuai dengan ketentuan yang berlaku," ujar Trunoyudo.

Selain itu, Polda Metro Jaya juga akan menggelar audit investigasi terkait proses penyelidikan kasus kecelakaan yang menewaskan Hasya.

Halaman:


Terkini Lainnya

KPU DKI Susun Jadwal Pencoblosan Pilkada 2024 jika Terjadi Dua Putaran

KPU DKI Susun Jadwal Pencoblosan Pilkada 2024 jika Terjadi Dua Putaran

Megapolitan
Mengapa Warung Madura di Jabodetabek Buka 24 Jam?

Mengapa Warung Madura di Jabodetabek Buka 24 Jam?

Megapolitan
Misteri Motif Selebgram Meli Joker Pilih Akhiri Hidup dengan 'Live' Instagram, Benjolan di Kepala Sempat Disorot

Misteri Motif Selebgram Meli Joker Pilih Akhiri Hidup dengan "Live" Instagram, Benjolan di Kepala Sempat Disorot

Megapolitan
Dishub DKI Kaji Usulan Kenaikan Tarif Rp 3.500 Bus Transjakarta yang Tak Berubah sejak 2007

Dishub DKI Kaji Usulan Kenaikan Tarif Rp 3.500 Bus Transjakarta yang Tak Berubah sejak 2007

Megapolitan
Tarif Sementara Bus Transjakarta ke Bandara Soekarno-Hatta Rp 3.500, Berlaku Akhir April 2024

Tarif Sementara Bus Transjakarta ke Bandara Soekarno-Hatta Rp 3.500, Berlaku Akhir April 2024

Megapolitan
Banjir di 18 RT di Jaktim, Petugas Berjibaku Sedot Air

Banjir di 18 RT di Jaktim, Petugas Berjibaku Sedot Air

Megapolitan
Kronologi Penangkapan Pembunuh Tukang Nasi Goreng yang Sembunyi di Kepulauan Seribu, Ada Upaya Mau Kabur Lagi

Kronologi Penangkapan Pembunuh Tukang Nasi Goreng yang Sembunyi di Kepulauan Seribu, Ada Upaya Mau Kabur Lagi

Megapolitan
Kamis Pagi, 18 RT di Jaktim Terendam Banjir, Paling Tinggi di Kampung Melayu

Kamis Pagi, 18 RT di Jaktim Terendam Banjir, Paling Tinggi di Kampung Melayu

Megapolitan
Ujung Arogansi Pengendara Fortuner Berpelat Palsu TNI yang Mengaku Adik Jenderal, Kini Jadi Tersangka

Ujung Arogansi Pengendara Fortuner Berpelat Palsu TNI yang Mengaku Adik Jenderal, Kini Jadi Tersangka

Megapolitan
Paniknya Remaja di Bekasi Diteriaki Warga Usai Serempet Mobil, Berujung Kabur dan Seruduk Belasan Kendaraan

Paniknya Remaja di Bekasi Diteriaki Warga Usai Serempet Mobil, Berujung Kabur dan Seruduk Belasan Kendaraan

Megapolitan
Akibat Hujan Angin, Atap ICU RS Bunda Margonda Depok Ambruk

Akibat Hujan Angin, Atap ICU RS Bunda Margonda Depok Ambruk

Megapolitan
Arogansi Pengendara Fortuner yang Mengaku Anggota TNI, Berujung Terungkapnya Sederet Pelanggaran Hukum

Arogansi Pengendara Fortuner yang Mengaku Anggota TNI, Berujung Terungkapnya Sederet Pelanggaran Hukum

Megapolitan
Banjir dan Fasilitas Rusak, Pekerja di Pelabuhan Sunda Kelapa: Tolong Perbaiki supaya Banyak Pengunjung...

Banjir dan Fasilitas Rusak, Pekerja di Pelabuhan Sunda Kelapa: Tolong Perbaiki supaya Banyak Pengunjung...

Megapolitan
Walkot Depok Idris: Saya 'Cawe-cawe' Dukung Imam Budi Hartono di Pilkada

Walkot Depok Idris: Saya "Cawe-cawe" Dukung Imam Budi Hartono di Pilkada

Megapolitan
Jakarta yang Terbuka Lebar bagi Para Perantau, tetapi Jangan Nekat...

Jakarta yang Terbuka Lebar bagi Para Perantau, tetapi Jangan Nekat...

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com