Awalnya polisi menetapkan Hasya sebagai tersangka karena dia dianggap melakukan kelalaian hingga menyebabkan dirinya kehilangan nyawa.
Karena tersangka tewas, maka kasus pun dihentikan. Namun, publik seketika marah dan merasa polisi berat sebelah dalam menangani kasus tersebut.
Sejumlah pakar pun menilai pensiunan Polri itu bisa dihukum karena sejumlah faktor.
Baca juga: Status Tersangka Hasya Dicabut, Keluarga: Alhamdulillah, Bersyukur Banget!
Pertama, Eko diduga menolak untuk membawa Hasya ke rumah sakit usai kecelakaan terjadi. Akibatnya, Hasya tergeletak 45 menit di jalan hingga ambulans datang.
Pemerhati masalah transportasi Budiyanto mengungkapkan, orang yang terlibat kecelakaan tetapi dengan sengaja tidak menolong korban tergolong melakukan tindak pidana kejahatan.
Hal tersebut diatur dalam Undang-undang No 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas & Angkutan Jalan (LLAJ).
Pasal 231, mewajibkan pengemudi yang terlibat kecelakaan untuk memberi pertolongan kepada korban.
“(Di dalam) pasal 312 (disebutkan) apabila korban sampai luka atau meninggal dunia bisa dikenakan pasal berlapis," ujar Budiyanto.
Sementara itu, pakar hukum pidana Abdul Fickar Hadjar mengungkapkan bahwa Eko bisa juga dijerat pasal lain soal kelalaian dalam berkendara.
"Setiap orang yang terlibat dalam kecelakaan dapat dihukum karena kelalaiannya," tegas Fickar.
Fickar mengatakan, salah satu pasal yang bisa menjerat Eko terdapat dalam Pasal 311:
"Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada Ayat (4) mengakibatkan orang lain meninggal dunia, pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun atau denda paling banyak Rp 24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah)."
(Penulis: Tria Sutrisna, Joy Andre, Dzaky Nurcahyo | Editor Nursita Sari, Ambaranie Nadia Kemala Movanita, Irfan Maullana)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.