JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi mengungkapkan sejumlah fakta terbaru terkait kasus pembunuhan dan mutilasi yang dilakukan M Ecky Listiantho (34) terhadap Angela Hindriati Wahyuningsih (54).
Kompas.com merangkum fakta-fakta tersebut di bawah ini:
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi mengatakan bahwa aksi pembunuhan itu terjadi pada 25 Juni 2019 di kamar Apartemen Taman rasuna, Jakarta Selatan, yang dihuni Angela.
Perempuan tersebut dibunuh oleh Ecky yang berstatus sebagai kekasihnya dengan cara dicekik.
Setelah itu, Ecky membiarkan mayat Angela di dalam kamar apartemen selama lebih dari satu bulan.
Baca juga: Polisi: Angela Dimutilasi Ecky secara Bertahap di Apartemen Setelah Sebulan Dibunuh
Untuk menutupi bau tak sedap, Ecky menaburkan bubuk kopi di sekitar jasad korban.
"Dan membuka pintu kamar mandi, dan menyalakan AC dan kipas angin, agar baunya tidak menyebar ke dalam gedung apartemen," kata Hengki, Senin (6/2/2023).
Pada Agustus 2019, Ecky kembali ke kamar apartemen itu dengan membawa gergaji besi dan mulai memutilasi jasad Angela.
Ecky memutilasi jasad Angela menjadi tujuh bagian secara bertahap selama satu pekan. Potongan tubuh itu pun dimasukkan ke dalam dua boks kontainer.
Sebelumnya, Ecky mengaku membunuh Angela pada November 2021 di rumah kontrakan di daerah Tambun, Bekasi, Jawa Barat. Jasad Angela sendiri ditemukan oleh polisi pada 29 Desember 2022 di kontrakan yang sama.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.