Namun, Trunoyudo maupun Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman menolak mengungkapkan alat bukti baru yang dimaksud.
Baca juga: Polda Metro Janji Pulihkan Nama Baik Mahasiswa UI Hasya Usai Status Tersangka Dicabut
Trunoyudo hanya menegaskan bahwa status tersangka terhadap Hasya telah dicabut, dan Polda Metro Jaya berjanji akan memulihkan nama baik almarhum.
"Pertama, mencabut surat ketetapan status almarhum dengan produk surat tentang pencabutan status tersangka," kata Trunoyudo.
"(Kemudian) Rehabilitasi nama baik almarhum sesuai dengan ketentuan yang berlaku," sambungnya.
Menindaklanjuti kesalahan tersebut, Polda Metro Jaya pun bakal melakukan gelar perkara khusus Kasus kecelakaan Hasya. Hal itu dilakukan untuk membahas masalah administrasi prosedur dalam proses pengusutan perkara itu.
Dalam pelaksanaannya, gelar perkara khusus akan dipimpin langsung oleh Kepala Bidang Hukum Polda Metro Jaya, di bawah pengawasan Inspektur Pengawas Daerah (Irwasda) Polda Metro Jaya Kombes Dwi Gunawan.
"Pertama gelar perkara khusus yang dipimpin oleh Bapak Kabid Kum untuk membahas administrasi prosedur," ujar Trunoyudo.
Baca juga: Status Tersangka Hasya Dicabut, Keluarga: Alhamdulillah, Bersyukur Banget!
Bersamaan dengan itu, Trunoyudo menyebut bahwa Polda Metro Jaya juga akan melakukan audit investigasi terkait proses penyelidikan kasus kecelakaan tersebut.
Hal itu dilakukan untuk memastikan ada atau tidaknya pelanggaran kode etik dan profesi Polri yang dilakukan anggota dalam proses penyelidikan.
"Untuk melakukan pemeriksaan guna mengetahui ada tidaknya pelanggaran bidang kode etik profesi Polri," ujar Trunoyudo kepada wartawan, Senin (6/2/2023).
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.