JAKARTA, KOMPAS.com - Teka teki kasus mutilasi seorang perempuan bernama Angela Hindriati Wahyuningsih (54) oleh tersangka M Ecky Listiantho (34) perlahan-lahan mulai terungkap.
Aksi keji itu dilakukan Ecky karena masalah asmara dan hasrat menguasai harta korban yang bernilai lebih dari Rp 1 miliar.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi menjelaskan bahwa Angela tewas dibunuh Ecky pada 25 Juni 2019 di Apartemen Taman Rasuna, Jakarta Selatan.
"Dibunuh dengan cara dicekik di bagian leher," ujar Hengki dalam keterangannya, Senin (6/2/2023).
Baca juga: Polisi: Angela Dibunuh Ecky sejak 25 Juni 2019 di Apartemen Taman Rasuna
Setelah itu, kata Hengki, Ecky membiarkan mayat Angela di dalam kamar apartemen selama lebih dari satu bulan. Untuk menutupi bau tidak sedap, Ecky menaburkan bubuk kopi di sekitar jasad korban.
"Dan membuka pintu kamar mandi, dan menyalakan AC+kipas angin, agar baunya tidak menyebar ke dalam gedung apartemen," kata Hengki.
Pada Agustus 2019, Ecky pun memutuskan untuk memutilasi jasad Angela secara bertahap menggunakan gergaji mesin selama satu pekan.
Potongan tubuh itu kemudian dimasukkan ke dua boks kontainer, sesuai dengan kecil dan besarnya ukuran.
Baca juga: Polisi: Angela Dimutilasi Ecky secara Bertahap di Apartemen Setelah Sebulan Dibunuh
"Pemotongan dilakukan secara bertahap, dan setiap selesai memotong satu bagian, hasil potongan kecil langsung dimasukkan ke dalam kontainer nomor 1," kata Hengki.
"Sedangkan potongan yang besar dimasukkan ke dalam plastik sampah warna hitam dan dimasukkan ke kontainer nomor 2," sambungnya.
Hengki mengungkapkan bahwa mulanya Ecky dan Angela menjalin hubungan spesial pada 2019. Setelah itu, korban mengajak Ecky menikah.
Namun, Ecky menolak ajakan tersebut dengan alasan sudah menikah dan memiliki seorang istri.
"Antara tersangka dengan Angela juga berbeda keyakinan, serta usia tersangka dengan Angela terpaut jauh, yakni 20 tahun," kata Hengki.
Baca juga: Motif Ecky Bunuh Angela, Tak Mau Diajak Menikah dan Ingin Kuasai Harta Korban
Selain masalah asmara, kata Hengki, motif Ecky membunuh Angela adalah ingin menguasai harta dan aset milik korban.
Kanit IV Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kompol Tommy Haryono menjelaskan, Ecky mulai menguras uang di dalam rekening Angela dan mengambil alih apartemen setelah membunuh korban.
"Diambil bertahap, itu setelah membunuh," kata Tommy.
Setelah memutilasi korban, kata Hengki, Ecky pun membiarkan jasad Angela di dalam dua boks kontainer dan tak menguburkan atau membuangnya.
Hengki belum mengungkapkan alasan Ecky melakukan tindakan tersebut. Dia hanya mengatakan bahwa Ecky menyembunyikan jasad angela selama lebih dari tiga tahun, di tiga lokasi berbeda.
"Setelah dimutilasi dan diletakkan ke dalam boks kontainer pada Agustus 2019, mayat didiamkan di tempat terjadinya pembunuhan di apartemen Taman Rasuna Tower 1/33/A," ungkap Hengki.
Baca juga: Usai Bunuh Angela, Ecky Dapat Harta Rp 1,14 Miliar dari Kuras Rekening hingga Jual Apartemen Korban
Beberapa bulan kemudian, tepatnya pada 5 April 2020, Ecky mulai mengontrak di kawasan Kampung Ciketing Asemjaya, Mustikajaya, Bekasi.
Bersamaan dengan itu, Ecky pun membawa jasad Angela yang telah termutilasi dari apartemen ke rumah kontrakan tersebut.
"Kemudian pada Juni 2021, tersangka mengontrak di Kampung Buaran, Desa Lambangsari, Kecamatan Tambun Selatan. Lokasi ditemukannya mayat Angela," kata Angela.
Setelah membunuh dan memutilasi Angela, Ecky mulai menguasai harta Angela. Hengki mengungkapkan, Ecky awalnya mengambil uang sebesar Rp 157 juta dari rekening Angela.
Ecky juga menyewakan apartemen milik Angela kepada seseorang berinisial AG seharga Rp 99 juta untuk satu tahun.
"Ecky menyewakan apartemen Angela selama setahun melalui aplikasi OLX dengan biaya sewa Rp 99 juta kepada saudara AG," jelas Hengki.
Setelah menyewakan aset tersebut, kata Hengki, Ecky menjual apartemen itu kepada seseorang berinisial IN seharga Rp 800 juta. Dalam prosesnya, Ecky dikenai biaya administrasi sebesar Rp 50 juta.
Baca juga: Ambil Alih Apartemen Angela, Ecky Palsukan Dokumen hingga Saksi Jual Beli
Selain uang dan apartemen, Ecky turut menggadaikan sertifikat rumah milik keluarga Angela seharga Rp 40 juta kepada seseorang berinisial IN.
"Total Ecky mengemas Rp 1,14 miliar," kata Hengki.
Sebagai informasi, Ecky ditangkap bersamaan dengan penemuan potongan tubuh korban di sebuah kamar kontrakan di kawasan Kampung Buaran, Desa Lambangsari, Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, Kamis (29/12/2022).
Sebelum penangkapan itu, Ecky sempat dilaporkan hilang oleh istrinya karena tak kembali ke rumah sejak Jumat (23/12/2022).
Saat menelusuri keberadaan Ecky itu lah, polisi justru menemukan pria itu ada di kamar kontrakan bersama mayat yang termutilasi.
Potongan tubuh korban diletakkan di dua boks kontainer di dalam kamar mandi rumah kontrakan daerah Kampung Buaran, Desa Lambangsari, Kecamatan Tambun Selatan.
Belakangan, Polda Metro Jaya memastikan jasad yang ditemukan termutilasi itu adalah perempuan bernama Angela Hindriati Wahyuningsih (54), yang sudah dilaporkan hilang oleh keluarga sejak pertengahan 2019.
Kini Ecky telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan berencana terhadap Angela. Tersangka dijerat dengan Pasal 340, Pasal 338 dan Pasal 339 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.