JAKARTA, KOMPAS.com - Sidang gugatan PT Mahkota Sentosa Utama (MSU) terhadap 18 konsumen Meikarta yang dijadwalkan digelar hari ini, Selasa (7/2/2023) kembali ditunda.
Penundaan sidang lantas disambut sorak kekecewaan dari para tergugat yang sudah hadir di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat.
Majelis hakim menyebut, penundaan itu atas permintaan PT MSU selaku pengelola Meikarta.
Penggugat telah mengirimkan surat permohonan penundaan sidang pada 6 Februari 2023.
"Ada surat dari penggugat yang intinya memohon untuk penundaan sidang perkara," ujar Hakim di PN Jakarta Barat, Selasa.
"Perihal permohonan penundaan persidangan perkara nomor 1194/Pdt.G/2022/PN Jkt.Brt," sambung Hakim.
Baca juga: Sidang Gugatan 18 Konsumen Meikarta Ditunda atas Permintaan PT MSU
Seisi ruangan seketika riuh dengan suara para tergugat yang tak lain merupakan konsumen Meikarta.
"Yah, kok ditunda?" kata salah satu tergugat di ruang sidang.
Konsumen Meikarta bernama Rosliani (40) mengaku kecewa persidangan ini ditunda.
Pasalnya, Rosliani sengaja mengambil cuti kerja, untuk menghadiri sidang gugatan tersebut.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.