JAKARTA, KOMPAS.com - Sidang gugatan PT Mahkota Sentosa Utama (MSU) terhadap 18 konsumen Meikarta yang dijadwalkan digelar hari ini, Selasa (7/2/2023) kembali ditunda.
Penundaan sidang lantas disambut sorak kekecewaan dari para tergugat yang sudah hadir di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat.
Majelis hakim menyebut, penundaan itu atas permintaan PT MSU selaku pengelola Meikarta.
Penggugat telah mengirimkan surat permohonan penundaan sidang pada 6 Februari 2023.
"Ada surat dari penggugat yang intinya memohon untuk penundaan sidang perkara," ujar Hakim di PN Jakarta Barat, Selasa.
"Perihal permohonan penundaan persidangan perkara nomor 1194/Pdt.G/2022/PN Jkt.Brt," sambung Hakim.
Baca juga: Sidang Gugatan 18 Konsumen Meikarta Ditunda atas Permintaan PT MSU
Seisi ruangan seketika riuh dengan suara para tergugat yang tak lain merupakan konsumen Meikarta.
"Yah, kok ditunda?" kata salah satu tergugat di ruang sidang.
Konsumen Meikarta bernama Rosliani (40) mengaku kecewa persidangan ini ditunda.
Pasalnya, Rosliani sengaja mengambil cuti kerja, untuk menghadiri sidang gugatan tersebut.
"Kami tertib hukum, ternyata mereka (penggugat) enggak datang, saya enggak tahu alasannya," ucap Rosliani.
Baca juga: Kala Konsumen Meikarta Digugat Rp 56 Miliar dan Dibungkam Pengembang, tapi Tak Gentar Melawan...
Rosliani menyampaikan bahwa dia hanya ingin uang yang telah dibayarkan untuk melunasi unit apartemen Meikarta dikembalikan.
Dia bersama para konsumen lain yang merasa dirugikan sepakat agar PT MSU selaku pengembang Meikarta mengembalikan uang mereka.
"Harapannya refund (kembalikan) saja, enggak ada opsi lain, enggak perlu saya. Uang yang selama ini saya cicil, kembalikan saja," imbuhnya
Adapun hakim memutuskan persidangan ditunda ke tanggal 28 Februari 2023 mendatang.