Majelis hakim juga meminta agar semua pihak terkait dapat menghadiri agenda sidang selanjutnya.
"Kami dari majelis berharap kalau memang pihak-pihak tersebut ingin mendapatkan peradilan kiranya supaya hadir," jelas Hakim.
Baca juga: Sindir Meikarta, Kementerian PUPR: Orang Beli Rumah, Malah Dituntut...
Sementara itu, Kuasa hukum konsumen Meikarta Rudy Siahaan mengatakan, agenda hari ini sejatinya untuk melanjutkan sidang yang diundur dua pekan lalu.
"Hari ini sidangnya lanjutan dari sidang dua minggu sebelumnya, untuk kelengkapan data-data dari para tergugat karena dari sidang pertama ada delapan orang tergugat yang belum hadir," kata Rudy.
Dalam perkara ini, 18 konsumen Meikarta digugat Rp 56 miliar oleh pengembang proyek Meikarta, PT MSU.
Perusahaan itu menggugat 18 orang konsumen Meikarta dengan alasan pencemaran nama baik yang dinilai merugikan perusahaan.
Gugatan tersebut dilayangkan oleh PT MSU dengan nomor perkara pengadilan 1194/Pdt.G/2022/PN Jkt.Brt.
Baca juga: Konsumen Meikarta Tak Gentar meski Digugat Pengembang, Kuasa Hukum: Kami Perjuangkan Hak!
Sebanyak 18 konsumen Meikarta itu digugat setelah protes karena unit apartemen yang dipesan tak kunjung selesai dibangun.
Padahal, unit apartemen itu seharusnya sudah diserahterimakan tahun 2019.
Atas tindakan protes itu, justru PT MSU melayangkan gugatan kepada 18 nama yang tergabung dalam PKPKM.
Dalam gugatannya, PT MSU meminta hakim mengabulkan permohonan penyitaan terhadap jaminan atau segala harta kekayaan tergugat yang digunakan dalam perjanjian jual beli properti di proyek Meikarta ini.
PT MSU juga meminta hakim memerintahkan agar 18 orang tergugat menghentikan dan tidak mengulangi segala dan semua tindakan, aksi dan pernyataan pernyataan yang memfitnah dan merusak reputasi dan nama baik penggugat.
Baca juga: Nasib Konsumen Meikarta: Gagal Dapat Apartemen, Malah Digugat Rp 56 Miliar Setelah Dibungkam
Poin berikutnya yakni meminta hakim menyatakan bahwa 18 tergugat bersalah dalam perkara ini dan membayar kerugian material dengan total Rp 56 miliar.
Tergugat juga diminta untuk menyampaikan permohonan maaf secara terbuka di 3 (tiga) harian koran nasional sebesar setengah halaman, yaitu di harian Kompas, Bisnis Indonesia, dan Suara Pembaruan.
"Menghukum para tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini. Atau jika Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono)," dikutip Kompas.com dari laporan gugatan di PN Jakarta Barat, Selasa (24/1/2023).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.