JAKARTA, KOMPAS.com - Puluhan konsumen Meikarta yang tergabung dalam anggota Perkumpulan Komunitas Peduli Konsumen Meikarta (PKPKM) menggelar unjuk rasa di depan Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (7/2/2023).
Para konsumen itu protes karena unit hunian yang dipesan sejak lama belum juga diserahterimakan.
Mereka juga memprotes langkah pengembang Meikarta yang baru-baru ini justru menggugat 18 konsumennya atas dasar pencemaran nama baik.
Adapun aksi unjuk rasa ini dilakukan bertepatan dengan digelarnya sidang gugatan PT Mahkota Sentosa Utama (MSU) terhadap 18 konsumen Meikarta yang berlangsung di PN Jakbar, pada Selasa siang.
Berdasarkan pantauan Kompas.com di lokasi, sejumlah anggota PPKM membawa poster berisi tuntutan yang disampaikan.
"Kami tidak akan bungkam menyuarakan keadilan atas hak-hak kami yang belum dipenuhi walaupun teman-teman kami dijadikan tergugat," demikian yang tertulis dalam poster tersebut.
Baca juga: Kala Konsumen Meikarta Digugat Rp 56 Miliar dan Dibungkam Pengembang, tapi Tak Gentar Melawan...
Tampak pula demonstran membawa poster yang mempertanyakan mengapa hanya segelintir konsumen yang digugat PT MSU selaku pengembang Meikarta.
"Kenapa hanya sebagian yang menjadi tergugat. Jadikan kami semua korban Meikarta jadi tergugat," tulis mereka.
Kemudian, ada juga poster bertuliskan "Aneh, lucu, tidak waras, siapa yang seharusnya berkewajiban memenuhi janjinya, kenapa justru dia yang menggugat kami."
Baca juga: Sindir Meikarta, Kementerian PUPR: Orang Beli Rumah, Malah Dituntut...
Adapun sidang gugatan PT MSU terhadap 18 konsumen Meikarta yang dijadwalkan digelar hari ini kembali ditunda.
Majelis hakim menyebutkan, penggugat yakni PT MSU telah mengirimkan surat permohonan penundaan sidang pada 6 Februari 2023.
"Ada surat dari penggugat yang intinya memohon untuk penundaan sidang perkara," ujar Hakim di PN Jakarta Barat.
"Perihal permohonan penundaan persidangan perkara nomor 1194/Pdt.G/2022/PN Jkt.Brt," sambung Hakim.
Baca juga: Nasib Konsumen Meikarta: Gagal Dapat Apartemen, Malah Digugat Rp 56 Miliar Setelah Dibungkam
Dalam perkara ini, 18 konsumen Meikarta digugat Rp 56 miliar oleh pengembang proyek Meikarta, PT MSU.
Gugatan tersebut dilayangkan oleh PT MSU dengan nomor perkara pengadilan 1194/Pdt.G/2022/PN Jkt.Brt.