JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa hukum konsumen Meikarta Rudy Siahaan berujar, total kerugian kliennya mencapai Rp 30 miliar. Menurut dia, kerugian ini berasal dari pembayaran unit Apartemen Meikarta oleh sekitar 130 orang.
Mereka yang rugi puluhan miliar rupiah tergabung dalam Perkumpulan Komunitas Peduli Konsumen Meikarta (PKPKM).
Apartemen itu diketahui dibangun oleh PT Mahkota Sentosa Utama (MSU).
"Kalau kerugian dari komunitas diperkirakan yang tergabung saat ini, yang terdata pasti sekitar Rp 30 miliar," ujar Rudy saat ditemui di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Selasa (7/2/2023).
Baca juga: Pengacara Konsumen Meikarta Kecewa Sidang Ditunda untuk Kedua Kalinya
Jumlah kerugian tersebut, lanjut Rudi, dialami sekitar 130 konsumen Meikarta yang sudah terdata.
Rudy meyakini, nilai kerugian dalam kasus ini lebih besar lantaran masih banyak konsumen yang belum terdata.
"Yang tidak terdata ada 400 orang itu belum kami masukkan, karena belum melengkapi data-data yang diperlukan," imbuh Rudy.
Sementara itu, Rudy menyampaikan bahwa PKPKM tak mau asal-asalan dalam menghimpun data konsumen. Hal tersebut dilakukan untuk mencegah adanya data yang tidak valid.
"Kami takut siapa tahu mereka hanya menumpang, tidak ada data-data yang valid. Kami tidak asal terima karena komunitas ini berbadan hukum," sebut Rudy.
Baca juga: Korban Meikarta Demo di PN Jakbar, Tantang Pengembang Gugat Semua Konsumen
Dia menambahkan, para konsumen Meikarta hanya ingin uang cicilan yang sudah dibayarkan, dikembalikan PT MSU selaku pengembang.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.