Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kuasa Hukum Sebut 130 Konsumen Meikarta Rugi hingga Rp 30 Miliar

Kompas.com - 07/02/2023, 18:02 WIB
Zintan Prihatini,
Nursita Sari

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa hukum konsumen Meikarta Rudy Siahaan berujar, total kerugian kliennya mencapai Rp 30 miliar. Menurut dia, kerugian ini berasal dari pembayaran unit Apartemen Meikarta oleh sekitar 130 orang.

Mereka yang rugi puluhan miliar rupiah tergabung dalam Perkumpulan Komunitas Peduli Konsumen Meikarta (PKPKM).

Apartemen itu diketahui dibangun oleh PT Mahkota Sentosa Utama (MSU).

"Kalau kerugian dari komunitas diperkirakan yang tergabung saat ini, yang terdata pasti sekitar Rp 30 miliar," ujar Rudy saat ditemui di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Selasa (7/2/2023).

Baca juga: Pengacara Konsumen Meikarta Kecewa Sidang Ditunda untuk Kedua Kalinya

Jumlah kerugian tersebut, lanjut Rudi, dialami sekitar 130 konsumen Meikarta yang sudah terdata.

Rudy meyakini, nilai kerugian dalam kasus ini lebih besar lantaran masih banyak konsumen yang belum terdata.

"Yang tidak terdata ada 400 orang itu belum kami masukkan, karena belum melengkapi data-data yang diperlukan," imbuh Rudy.

Sementara itu, Rudy menyampaikan bahwa PKPKM tak mau asal-asalan dalam menghimpun data konsumen. Hal tersebut dilakukan untuk mencegah adanya data yang tidak valid.

"Kami takut siapa tahu mereka hanya menumpang, tidak ada data-data yang valid. Kami tidak asal terima karena komunitas ini berbadan hukum," sebut Rudy.

Baca juga: Korban Meikarta Demo di PN Jakbar, Tantang Pengembang Gugat Semua Konsumen

Dia menambahkan, para konsumen Meikarta hanya ingin uang cicilan yang sudah dibayarkan, dikembalikan PT MSU selaku pengembang.

Pasalnya, mereka sudah tak tertarik memiliki unit apartemen di Meikarta.

"Harapannya refund (kembalikan) saja, enggak ada opsi lain, enggak perlu saya. Uang yang selama ini saya cicil kembalikan saja," ungkap salah satu konsumen bernama Rosliani (40).

Rosliani sendiri membeli Apartemen Meikarta bertipe studio dengan luas 21,91 meter.

Awalnya, Rosliani dijanjikan akan mendapat kunci unit apartemen pada Agustus 2019. Namun, hingga kini dia belum juga mendapat kejelasan berkait unit tersebut.

"Saya pernah ke Meikarta, enggak ada unitnya, masih tanah kosong aja. Saya sampai dua kali cek lokasi waktu itu bulan Februari dan Desember 2022," tutur Rosliani.

Baca juga: Konsumen Meikarta Bersorak Kecewa Saat Hakim Kembali Tunda Sidang

Sebelumnya, dikutip dari Kompas.id, PT MSU menyatakan komitmennya untuk menyelesaikan tanggung jawab di Meikarta. Hal ini termasuk melayani dan menjawab segala penyataan pembeli.

"Namun, kami harus menolak perbuatan dan aksi yang melawan hukum. Beberapa pihak yang mengatasnamakan diri sebagai perwakilan pembeli Meikarta memberi penyataan dan tuduhan yang menyesatkan, tidak benar, bersifat provokatif, dan menghasut," tulis manajemen PT MSU.

Hal-hal tersebut dianggap berdampak negatif dan merusak nama perseroan. Alhasil, PT MSU memutuskan untuk menggugat pembeli Meikarta yang tergabung dalam PKPKM.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Bisakah Beli Tiket Masuk Ancol On The Spot?

Bisakah Beli Tiket Masuk Ancol On The Spot?

Megapolitan
Keseharian Galihloss di Mata Tetangga, Kerap Buat Konten untuk Bantu Perekonomian Keluarga

Keseharian Galihloss di Mata Tetangga, Kerap Buat Konten untuk Bantu Perekonomian Keluarga

Megapolitan
Kajari Jaksel Harap Banyak Masyarakat Ikut Lelang Rubicon Mario Dandy

Kajari Jaksel Harap Banyak Masyarakat Ikut Lelang Rubicon Mario Dandy

Megapolitan
Datang Posko Pengaduan Penonaktifkan NIK di Petamburan, Wisit Lapor Anak Bungsunya Tak Terdaftar

Datang Posko Pengaduan Penonaktifkan NIK di Petamburan, Wisit Lapor Anak Bungsunya Tak Terdaftar

Megapolitan
Dibacok Begal, Pelajar SMP di Depok Alami Luka di Punggung

Dibacok Begal, Pelajar SMP di Depok Alami Luka di Punggung

Megapolitan
Ketua DPRD DKI Kritik Kinerja Pj Gubernur, Heru Budi Disebut Belum Bisa Tanggulangi Banjir dan Macet

Ketua DPRD DKI Kritik Kinerja Pj Gubernur, Heru Budi Disebut Belum Bisa Tanggulangi Banjir dan Macet

Megapolitan
Rampas Ponsel, Begal di Depok Bacok Bocah SMP

Rampas Ponsel, Begal di Depok Bacok Bocah SMP

Megapolitan
“Semoga Prabowo-Gibran Lebih Bagus, Jangan Kayak yang Sudah”

“Semoga Prabowo-Gibran Lebih Bagus, Jangan Kayak yang Sudah”

Megapolitan
Ketua DPRD: Jakarta Globalnya di Mana? Dekat Istana Masih Ada Daerah Kumuh

Ketua DPRD: Jakarta Globalnya di Mana? Dekat Istana Masih Ada Daerah Kumuh

Megapolitan
Gerindra dan PKB Sepakat Berkoalisi di Pilkada Bogor 2024

Gerindra dan PKB Sepakat Berkoalisi di Pilkada Bogor 2024

Megapolitan
Anggaran Kelurahan di DKJ 5 Persen dari APBD, F-PKS: Kualitas Pelayanan Harus Naik

Anggaran Kelurahan di DKJ 5 Persen dari APBD, F-PKS: Kualitas Pelayanan Harus Naik

Megapolitan
Mobil Mario Dandy Dilelang, Harga Dibuka Rp 809 Juta

Mobil Mario Dandy Dilelang, Harga Dibuka Rp 809 Juta

Megapolitan
Jual Foto Prabowo-Gibran, Pedagang Pigura di Jakpus Prediksi Pendapatannya Bakal Melonjak

Jual Foto Prabowo-Gibran, Pedagang Pigura di Jakpus Prediksi Pendapatannya Bakal Melonjak

Megapolitan
Periksa Kejiwaan Anak Pembacok Ibu di Cengkareng, Polisi: Pelaku Lukai Tubuhnya Sendiri

Periksa Kejiwaan Anak Pembacok Ibu di Cengkareng, Polisi: Pelaku Lukai Tubuhnya Sendiri

Megapolitan
Fahira Idris Paparkan 5 Parameter Kota Tangguh Bencana yang Harus Dipenuhi Jakarta sebagai Kota Global

Fahira Idris Paparkan 5 Parameter Kota Tangguh Bencana yang Harus Dipenuhi Jakarta sebagai Kota Global

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com