JAKARTA, KOMPAS.com - Polda Metro Jaya telah mencabut status tersangka mahasiswa UI Hasya Athallah, terkait kasus kecelakaan yang turut melibatkan AKBP (Purn) Eko Setia Budi.
Pencabutan status tersangka dilakukan setelah tim asistensi dan evaluasi yang dibentuk Polda Metro Jaya menemukan kesalahan prosedur dalam proses penyelidikan kasus kecelakaan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko mengungkapkan adanya ketidaksesuaian prosedur dalam berbagai tahapan penyidikan perkara, termasuk penetapan status Hasya sebagai tersangka.
"Ditemukan ketidaksesuaian administrasi prosedur sebagaimana diatur Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana, terkait proses penetapan status dan tahapan lainnya terhadap perkara itu," ujar Trunoyudo, Senin (6/2/2023).
Atas hal tesebut, mewakili segenap jajaran Polda Metro Jaya, Trunoyudo memohon maaf atas ketidaksesuaian prosedur dalam penetapan Hasya sebagai tersangka.
Selain itu, kata Trunoyudo, Tim Monitoring Evaluasi dan Analisa Polda Metro Jaya juga menemukan alat bukti baru setelah menggelar rekonstruksi ulang kasus kecelakaan Hasya.
"Hasil dari rekonstruksi ulang kami juga menemukan novum atau bukti baru," kata Trunoyudo.
Namun, Trunoyudo maupun Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman masih enggan untuk mengungkapkan alat bukti baru yang dimaksud.
Trunoyudo hanya menegaskan bahwa status tersangka terhadap Hasya telah dicabut, dan Polda Metro Jaya berjanji akan memulihkan nama baik almarhum.
"Pertama, mencabut surat ketetapan status almarhum dengan produk surat tentang pencabutan status tersangka," kata Trunoyudo.
Baca juga: Polda Metro Akhirnya Minta Maaf dan Akui Salah Tetapkan Hasya Tersangka...
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.