Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dugaan Adanya Pelanggaran Tim Penyidik Dibalik Penetapan Status Tersangka Hasya

Kompas.com - 07/02/2023, 18:49 WIB
Ivany Atina Arbi

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Polda Metro Jaya telah mencabut status tersangka mahasiswa UI Hasya Athallah, terkait kasus kecelakaan yang turut melibatkan AKBP (Purn) Eko Setia Budi.

Pencabutan status tersangka dilakukan setelah tim asistensi dan evaluasi yang dibentuk Polda Metro Jaya menemukan kesalahan prosedur dalam proses penyelidikan kasus kecelakaan.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko mengungkapkan adanya ketidaksesuaian prosedur dalam berbagai tahapan penyidikan perkara, termasuk penetapan status Hasya sebagai tersangka.

"Ditemukan ketidaksesuaian administrasi prosedur sebagaimana diatur Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana, terkait proses penetapan status dan tahapan lainnya terhadap perkara itu," ujar Trunoyudo, Senin (6/2/2023).

Atas hal tesebut, mewakili segenap jajaran Polda Metro Jaya, Trunoyudo memohon maaf atas ketidaksesuaian prosedur dalam penetapan Hasya sebagai tersangka.

Baca juga: Polda Metro Sebut Ada Bukti Baru atas Kecelakaan Mahasiswa UI Hasya, Lemkapi: Bisa Saja Ada Tersangka Baru

Selain itu, kata Trunoyudo, Tim Monitoring Evaluasi dan Analisa Polda Metro Jaya juga menemukan alat bukti baru setelah menggelar rekonstruksi ulang kasus kecelakaan Hasya.

"Hasil dari rekonstruksi ulang kami juga menemukan novum atau bukti baru," kata Trunoyudo.

Namun, Trunoyudo maupun Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman masih enggan untuk mengungkapkan alat bukti baru yang dimaksud.

Trunoyudo hanya menegaskan bahwa status tersangka terhadap Hasya telah dicabut, dan Polda Metro Jaya berjanji akan memulihkan nama baik almarhum.

"Pertama, mencabut surat ketetapan status almarhum dengan produk surat tentang pencabutan status tersangka," kata Trunoyudo.

Baca juga: Polda Metro Akhirnya Minta Maaf dan Akui Salah Tetapkan Hasya Tersangka...

"(Kemudian) Rehabilitasi nama baik almarhum sesuai dengan ketentuan yang berlaku," sambungnya.

Pelanggaran diselidiki

Menindaklanjuti kesalahan tersebut, Polda Metro Jaya pun bakal melakukan gelar perkara khusus kasus kecelakaan Hasya.

Hal itu dilakukan untuk membahas masalah administrasi prosedur dalam proses pengusutan perkara itu.

Gelar perkara khusus akan dipimpin langsung oleh Kepala Bidang Hukum Polda Metro Jaya, di bawah pengawasan Inspektur Pengawas Daerah (Irwasda) Polda Metro Jaya Kombes Dwi Gunawan.

"Pertama gelar perkara khusus yang dipimpin oleh Bapak Kabid Kum untuk membahas administrasi prosedur," ujar Trunoyudo.

Bersamaan dengan itu, Trunoyudo menyebut bahwa Polda Metro Jaya juga akan melakukan audit investigasi terkait proses penyelidikan kasus kecelakaan tersebut.

Baca juga: Polda Metro Bakal Gelar Perkara Khusus Kasus Kecelakaan Hasya dengan Pensiunan Polri

Audit investigasi penyelidikan kasus kecelakaan Hasya akan dilaksanakan olah jajaran Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Metro Jaya.

Hal itu dilakukan untuk memastikan ada atau tidaknya pelanggaran kode etik dan profesi Polri yang dilakukan anggota dalam proses penyelidikan.

"Untuk melakukan pemeriksaan guna mengetahui ada tidaknya pelanggaran bidang kode etik profesi Polri," ujar Trunoyudo.

Tuntaskan proses hukum

Ibunda dari Hasya, Dwi Syafiera Putri, memastikan akan melanjutkan proses hukum dari kasus tabrakan yang melibatkan anaknya dan AKBP (Purn) Eko Setia Budi.

Kendati polisi telah mencabut status Hasya sebagai tersangka, pihak keluarga tetap ingin proses hukum tetap berjalan.

Baca juga: Polda Metro Usut Pelanggaran Etik Penyidik yang Tangani Kasus Kecelakaan Hasya

Di samping itu, Dwi berharap nama baik Hasya yang meninggal dalam kecelakaan yang terjadi di Jalan Raya Srengseng Sawah, Jagakarsa, Jakarta Selatan, pada 6 Oktober 2022, bisa pulih.

"Sekarang tinggal bagaimana para penegak hukum itu melanjutkan kasus ini sesuai dengan prosedur yang ada," jelas Dwi, Senin (6/2/2023).

Terkait kelanjutan kasus itu, pihak keluarga juga akan mendiskusikannya dengan pihak kuasa hukum untuk menentukan langkah selanjutnya.

"Yang pasti, kami tetap melanjutkan kasus ini sampai dengan tuntas," tegas Dwi.

(Penulis: Joy Andre, Tria Sutrisna | Editor: Irfan Maullana, Ambaranie Nadia Kemala Movanita)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Staf Khusus Bupati Kediri Ikut Daftar Bakal Calon Wali Kota Bogor Lewat PDI-P

Staf Khusus Bupati Kediri Ikut Daftar Bakal Calon Wali Kota Bogor Lewat PDI-P

Megapolitan
4 dari 7 Korban Kebakaran Toko Bingkai di Mampang adalah Satu Keluarga

4 dari 7 Korban Kebakaran Toko Bingkai di Mampang adalah Satu Keluarga

Megapolitan
Tangkap Komplotan Pencuri yang Beraksi di Pesanggrahan, Polisi Sita 9 Motor

Tangkap Komplotan Pencuri yang Beraksi di Pesanggrahan, Polisi Sita 9 Motor

Megapolitan
Alami Luka Bakar Hampir 100 Persen, 7 Jenazah Korban Kebakaran 'Saudara Frame' Bisa Diidentifikasi Lewat Gigi

Alami Luka Bakar Hampir 100 Persen, 7 Jenazah Korban Kebakaran "Saudara Frame" Bisa Diidentifikasi Lewat Gigi

Megapolitan
Melawan Saat Ditangkap, Salah Satu Komplotan Pencuri Motor di Pesanggrahan Ditembak Polisi

Melawan Saat Ditangkap, Salah Satu Komplotan Pencuri Motor di Pesanggrahan Ditembak Polisi

Megapolitan
Uang Korban Dipakai 'Trading', Pelaku Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Mengaku Siap Dipenjara

Uang Korban Dipakai "Trading", Pelaku Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Mengaku Siap Dipenjara

Megapolitan
Siswa SMP yang Gantung Diri di Palmerah Dikenal Aktif Bersosialisasi di Lingkungan Rumah

Siswa SMP yang Gantung Diri di Palmerah Dikenal Aktif Bersosialisasi di Lingkungan Rumah

Megapolitan
Identitas 7 Jenazah Korban Kebakaran Toko Bingkai 'Saudara Frame' Berhasil Diidentifikasi

Identitas 7 Jenazah Korban Kebakaran Toko Bingkai "Saudara Frame" Berhasil Diidentifikasi

Megapolitan
Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI Sebesar Rp 22 Miliar Tak Hanya untuk Perbaikan, tapi Juga Penambahan Fasilitas

Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI Sebesar Rp 22 Miliar Tak Hanya untuk Perbaikan, tapi Juga Penambahan Fasilitas

Megapolitan
Komplotan Pencuri Motor di Pesanggrahan Ditangkap Polisi

Komplotan Pencuri Motor di Pesanggrahan Ditangkap Polisi

Megapolitan
Komisi A DPRD DKI Desak Pemprov DKI Kejar Kewajiban Pengembang di Jakarta soal Fasos Fasum

Komisi A DPRD DKI Desak Pemprov DKI Kejar Kewajiban Pengembang di Jakarta soal Fasos Fasum

Megapolitan
Sekretaris Pribadi Iriana Jokowi Ambil Formulir Calon Wali Kota Bogor Lewat PDIP, tapi Belum Mengembalikan

Sekretaris Pribadi Iriana Jokowi Ambil Formulir Calon Wali Kota Bogor Lewat PDIP, tapi Belum Mengembalikan

Megapolitan
Tak Bisa Lagi Kerja Berat Jadi Alasan Lupi Tetap Setia Menarik Sampan meski Sepi Penumpang

Tak Bisa Lagi Kerja Berat Jadi Alasan Lupi Tetap Setia Menarik Sampan meski Sepi Penumpang

Megapolitan
Teman Siswa yang Gantung Diri di Palmerah Sebut Korban Tak Suka Cerita Masalah Apa Pun

Teman Siswa yang Gantung Diri di Palmerah Sebut Korban Tak Suka Cerita Masalah Apa Pun

Megapolitan
Demo di Depan Kedubes AS, Koalisi Musisi untuk Palestina Serukan Tiga Tuntutan Sebelum Membubarkan Diri

Demo di Depan Kedubes AS, Koalisi Musisi untuk Palestina Serukan Tiga Tuntutan Sebelum Membubarkan Diri

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com