JAKARTA, KOMPAS.com - Polda Metro Jaya telah mencabut status tersangka mahasiswa UI Hasya Athallah, terkait kasus kecelakaan yang turut melibatkan AKBP (Purn) Eko Setia Budi.
Pencabutan status tersangka dilakukan setelah tim asistensi dan evaluasi yang dibentuk Polda Metro Jaya menemukan kesalahan prosedur dalam proses penyelidikan kasus kecelakaan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko mengungkapkan adanya ketidaksesuaian prosedur dalam berbagai tahapan penyidikan perkara, termasuk penetapan status Hasya sebagai tersangka.
"Ditemukan ketidaksesuaian administrasi prosedur sebagaimana diatur Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana, terkait proses penetapan status dan tahapan lainnya terhadap perkara itu," ujar Trunoyudo, Senin (6/2/2023).
Atas hal tesebut, mewakili segenap jajaran Polda Metro Jaya, Trunoyudo memohon maaf atas ketidaksesuaian prosedur dalam penetapan Hasya sebagai tersangka.
Selain itu, kata Trunoyudo, Tim Monitoring Evaluasi dan Analisa Polda Metro Jaya juga menemukan alat bukti baru setelah menggelar rekonstruksi ulang kasus kecelakaan Hasya.
"Hasil dari rekonstruksi ulang kami juga menemukan novum atau bukti baru," kata Trunoyudo.
Namun, Trunoyudo maupun Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman masih enggan untuk mengungkapkan alat bukti baru yang dimaksud.
Trunoyudo hanya menegaskan bahwa status tersangka terhadap Hasya telah dicabut, dan Polda Metro Jaya berjanji akan memulihkan nama baik almarhum.
"Pertama, mencabut surat ketetapan status almarhum dengan produk surat tentang pencabutan status tersangka," kata Trunoyudo.
Baca juga: Polda Metro Akhirnya Minta Maaf dan Akui Salah Tetapkan Hasya Tersangka...
"(Kemudian) Rehabilitasi nama baik almarhum sesuai dengan ketentuan yang berlaku," sambungnya.
Menindaklanjuti kesalahan tersebut, Polda Metro Jaya pun bakal melakukan gelar perkara khusus kasus kecelakaan Hasya.
Hal itu dilakukan untuk membahas masalah administrasi prosedur dalam proses pengusutan perkara itu.
Gelar perkara khusus akan dipimpin langsung oleh Kepala Bidang Hukum Polda Metro Jaya, di bawah pengawasan Inspektur Pengawas Daerah (Irwasda) Polda Metro Jaya Kombes Dwi Gunawan.
"Pertama gelar perkara khusus yang dipimpin oleh Bapak Kabid Kum untuk membahas administrasi prosedur," ujar Trunoyudo.
Bersamaan dengan itu, Trunoyudo menyebut bahwa Polda Metro Jaya juga akan melakukan audit investigasi terkait proses penyelidikan kasus kecelakaan tersebut.
Baca juga: Polda Metro Bakal Gelar Perkara Khusus Kasus Kecelakaan Hasya dengan Pensiunan Polri
Audit investigasi penyelidikan kasus kecelakaan Hasya akan dilaksanakan olah jajaran Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Metro Jaya.
Hal itu dilakukan untuk memastikan ada atau tidaknya pelanggaran kode etik dan profesi Polri yang dilakukan anggota dalam proses penyelidikan.
"Untuk melakukan pemeriksaan guna mengetahui ada tidaknya pelanggaran bidang kode etik profesi Polri," ujar Trunoyudo.
Ibunda dari Hasya, Dwi Syafiera Putri, memastikan akan melanjutkan proses hukum dari kasus tabrakan yang melibatkan anaknya dan AKBP (Purn) Eko Setia Budi.
Kendati polisi telah mencabut status Hasya sebagai tersangka, pihak keluarga tetap ingin proses hukum tetap berjalan.
Baca juga: Polda Metro Usut Pelanggaran Etik Penyidik yang Tangani Kasus Kecelakaan Hasya
Di samping itu, Dwi berharap nama baik Hasya yang meninggal dalam kecelakaan yang terjadi di Jalan Raya Srengseng Sawah, Jagakarsa, Jakarta Selatan, pada 6 Oktober 2022, bisa pulih.
"Sekarang tinggal bagaimana para penegak hukum itu melanjutkan kasus ini sesuai dengan prosedur yang ada," jelas Dwi, Senin (6/2/2023).
Terkait kelanjutan kasus itu, pihak keluarga juga akan mendiskusikannya dengan pihak kuasa hukum untuk menentukan langkah selanjutnya.
"Yang pasti, kami tetap melanjutkan kasus ini sampai dengan tuntas," tegas Dwi.
(Penulis: Joy Andre, Tria Sutrisna | Editor: Irfan Maullana, Ambaranie Nadia Kemala Movanita)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.