BEKASI, KOMPAS.com - Sejumlah ahli waris tanah di akses Tol Cimanggis-Cibitung menggelar aksi dengan membagikan kertas pengumuman yang bertuliskan akan menutup akses tol pada Rabu (8/2/2023) besok.
Aksi itu dilakukan sebagai bentuk protes karena hak ganti rugi tanah seluas 42.669 meter persegi yang kini sudah dibangun Tol Cimanggis-Cibitung tak kunjung cair.
"Kami memberitahukan kepada pengguna jalan, agar hari esok, tidak usah lagi lewat sini. Karena tanah kami belum dibayar dan akan kami kuasai," jelas salah satu perwakilan ahli waris, Gunun, kepada awak media, di lokasi Selasa (7/2/2023).
Baca juga: Ganti Rugi Belum Dibayar, Warga Jatikarya Demo di Tol Cimanggis-Cibitung
Gunun mengatakan, kertas pengumuman itu berisi hasil putusan Mahkamah Agung yang menyatakan bahwa ahli waris berhak menerima ganti rugi lahan mereka.
Sebagai respon atas tak kunjung cairnya uang ganti rugi lahan, para ahli waris memastikan akan menutup akses tol.
"Besok kami akan aksi. Makanya, sehari sebelum aksi, kami beritahukan kepada para pengguna jalan, agar mereka tidak terjebak di tol," ungkap Gunun.
Tak main-main, massa aksi pun mengancam akan menutup total 2 lajur tol Cimanggis - Cibitung, baik akses masuk atau pun akses keluar.
Baca juga: Warga Lakukan Kasasi, Pemprov Jabar Lanjutkan Pembebasan Lahan Tol Cimanggis-Cibitung
"Secara fakta hukum, hasil putusan pengadilan, (putusan) ini sudah inkrah, sudah mempunyai kekuatan hukum tetap dan sudah sah ini milik kami," ucap Gunun.
"Tapi kenapa pihak BPN tidak mau mengeluarkan surat pengantar untuk proses pencairan uang kami, yang sudah dikonsiyasikan dari tahun 2017 dari putusan PN, Pengadilan Tinggi sampai tingkat Mahkamah Agung. Bahkan ada PK 2 yang diajukan oleh pihak lain yang isi putusannya adalah memperkuat putusan bahwa ini (lahan) milik kami," sambung dia.
Sebagai informasi, aksi penutupan GT Jatikarya besok bukan kali pertama terjadi. Protes ini terus terjadi berulang kali, tetapi tak kunjung digubris.
Warga terus menuntut uang ganti rugi lahan karena mereka merasa bahwa sudah seharusnya apa yang menjadi hak mereka terpenuhi.
Baca juga: Dugaan Adanya Pelanggaran Tim Penyidik Dibalik Penetapan Status Tersangka Hasya
Ahli waris menduga, ada oknum yang menghambat proses pencairan uang ganti rugi lahan mereka.
Diduga, penghambatan proses pencairan itu terjadi karena pihak BPN tidak kunjung menerbitkan surat pengantar pencairan ganti rugi.
Padahal, Kementerian PUPR sudah membayar secara sukarela di Pengadilan Negeri Bekasi, sesuai dengan penetapan No.20/EKS.G/2021/PN.Bks Tanggal 2 Juni 2021 Jo. Berita Acara Teguran/Aanmaning Tanggal 15 Juni 2021 dan Tanggal 22 Juni 2021.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.