JAKARTA, KOMPAS.com - Korban proyek Meikarta harus menelan kekecewaan lantaran sidang gugatan yang dilayangkan PT Mahkota Sentosa Utama (MSU) selaku pengembang diundur.
Anak perusahaan Lippo Cikarang itu menggugat 18 konsumen Meikarta karena diduga mencemarkan nama baik perusahaan.
Para konsumen Meikarta rela datang ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, untuk menghadiri sidang tersebut.
Baca juga: Korban Meikarta Digugat Rp 56 Miliar, Pengacara Konsumen: Aneh dan di Luar Nalar!
Salah satunya adalah Rosalinah yang datang Cirebon, Jawa Barat. Dia mengaku kecewa karena sidang yang seharusnya digelar pada Selasa (7/2/2023) pagi ditunda oleh majelis hakim.
"Saya korban datang sendiri dari Cirebon. Berangkat dari jam 04.00 WIB. Makanya sampai baru 5 menit sudah selesai, bilangnya sidang ditunda," ujar Rosalinah saat ditemui di PN Jakarta Barat, Selasa.
Alhasil, Rosalinah terpaksa kembali lagi ke rumahnya di Cirebon. Padahal, dia berharap gugatan PT MSU dapat langsung dicabut oleh majelis hakim.
"Kecewa saya, kok penggugat tidak datang sama sekali. Masih mending kalau langsung dicabut saja gugatannya," sebut dia.
Rosalinah juga berharap uang yang telah disetorkan dalam pembangunan apartemen Meikarta bisa dikembalikan.
Baca juga: Kuasa Hukum Sebut 130 Konsumen Meikarta Rugi hingga Rp 30 Miliar
Perempuan itu telah menyetorkan uang sekitar Rp 37 juta untuk mendapatkan hunian di Meikarta.
"Harapannya hanya kembalikan uang kami saja kok. Pasti ada kan uangnya bangunan juga enggak dibangun," tutur Rosalinah.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.