JAKARTA, KOMPAS.com - Kanit Laka Satlantas Wilayah Jakarta Timur AKP H Ediyono mengatakan, pengendara mobil dinas polisi yang menabrak pengendara motor di Kecamatan Pulogadung, Jakarta Timur, bukanlah anggota Polri.
Kecelakaan terjadi pada Senin (6/2/2023) sekitar pukul 17.00 WIB di Kelurahan Rawamangun.
"Informasi dari hasil pemeriksaan semalam, mobil tersebut dikendarai oleh putranya," ungkap Ediyono di Kantor Satuan Lalu Lintas Wilayah Jakarta Timur, Jalan DI Pandjaitan, Kecamatan Jatinegara, Jakarta Timur, Selasa (7/2/2023).
Baca juga: Mobil Dinas Polisi Masuk Busway Lalu Tabrak Pengendara Motor di Rawamangun
Meski demikian, anak polisi itu sudah memiliki surat izin mengemudi (SIM). Pemilik kendaraan itu berdinas di Kanit Samapta Polda Lampung.
"Itu kan kendaraan dinas. Itu tidak boleh (digunakan anaknya), tapi apa mungkin izin sama orangtua itu kita tidak paham," tegas Ediyono.
"Tapi intinya putranya tidak boleh (menggunakannya). Bapaknya saja kalau tidak peruntukkan dinas tidak boleh," imbuh dia.
Terkait sanksi penggunaan mobil dinas, Ediyono menuturkan bahwa hal tersebut akan diserahkan ke Propam.
"Untuk kecelakaan tetap penanganan dari kita, tapi untuk masalah dinas diserahkan ke Propam. Ke Paminal Polda Metro Jaya supaya ditindak lanjuti di sana," imbuh dia.
Baca juga: Polisi: Penabrak Sepeda Motor di Rawamangun yang Pakai Mobil Dinas Polisi Bertanggung Jawab Penuh
Diberitakan sebelumnya, mobil Fortuner bernomor polisi 3110-00 menabrak seorang pengendara motor di Jalan Pemuda, Kelurahan Rawamangun, Kecamatan Pulogadung, Jakarta Timur, Senin sore.
Seorang saksi mata bernama Sihotang (67) mengatakan, mobil dinas polisi tersebut berada di jalur Transjakarta dari arah Pulo Gadung ke Pramuka.
"Dia jalan di jalur busway. Lampu merah diterobos itu sama dia," ungkapnya di lokasi, Selasa.
Adapun motor datang dari arah mal Arion menuju Kelapa Gading karena jalurnya sedang dalam posisi lampu hijau.
Baca juga: Anggotanya Diduga Bunuh Sopir Taksi Online, Densus 88: Tak Ada Toleransi
Tabrakan pun terjadi. Akibatnya, pengendara motor terkapar di jalur tersebut.
Menurut keterangan Sihotang, mobil sempat berusaha untuk kabur. Namun, kendaraan berhasil diamankan oleh banyak tukang ojek.
"Yang nangkap (mobil dinas kepolisian) itu tukang ojek. Ramai karena dia (mobil) lari terus. Makanya disuruh berenti di sini (warung seberang Universitas Negeri Jakarta Kampus Timur)," ujar dia.
Namun, Ediyono mengatakan bahwa pelaku penabrakan bertanggung jawab penuh atas kejadian tersebut.
"Dari pihak pelaku pihak Fortuner, bertanggung jawab penuh dalam pengobatan dan sebagainya, termasuk kendaraan yang rusak," ungkap dia.
Terkait kesaksian warga yang mengatakan bahwa pengendara mobil itu berada di jalur Transjakarta, Ediyono menyangkal hal tersebut.
Ia menegaskan bahwa pengemudi melintas di jalur tengah, bukan jalur Transjakarta.
Pada saat itu, ada empat pengendara sepeda motor dari arah selatan menuju arah utara. Nahasnya, ada satu pengendara yang menjadi korban.
"Begitu di tempat kejadian perkara (TKP) di TL (traffic light) Arion, terjadilah laka (kecelakaan)," terang Ediyono.
Baca juga: Perjuangan Pulang Penonton Konser Dewa 19: Jalan Kaki Berdesakan dari JIS ke JIExpo Selama Satu Jam
Pada saat kejadian, korban langsung dibawa ke Rumah Sakit (RS) Persahabatan.
Menurut informasi yang diperoleh, korban mengalami patah tulang pada tangan sebelah kanan dan luka lecet pada kaki kanannya.
"Pada prinsipnya, pihak pengemudi Fortuner bertanggung jawab penuh atas perbuatannya," tegas Ediyono.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.