Jaksa penuntut umum (JPU) meminta majelis hakim menolak nota keberatan atau eksepsi Irjen Teddy Minahasa, terdakwa kasus peredaran narkoba jenis sabu-sabu.
Dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, jaksa menjabarkan sejumlah alasan mengapa eksepsi yang sebelumnya disampaikan oleh penasihat hukum Teddy Minahasa, yakni Hotman Paris Hutapea, harus ditolak.
Pertama, JPU menilai surat dakwaan dengan register perkara PDM-36/JKTBRT/01/2023 sudah disusun secara cermat, jelas, dan lengkap serta memenuhi syarat-syarat formal maupun materiil sesuai dengan ketentuan Pasal 143 Ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
"Dan karenanya surat dakwaan tersebut dapat dijadikan dasar pemeriksaan perkara ini," kata Jaksa di PN Jakarta Barat, Senin (6/2/2023). Baca selengkapnya di sini.
Baca juga: Berencana Mundur dari Polri, Bripka Madih Masih Anggota Provost di Polsek Jatinegara
Para tetangga Bripka Madih di lingkungan RT 04 RW 03, Kelurahan Jatiwarna, Pondok Melati, ramai-ramai membongkar sosok asli sang anggota provost.
Tetangga Bripka Madih menyebutkan bahwa polisi itu dikenal sebagai sosok yang tak ramah kepada warga. Madih bahkan disebut tidak pernah mau bertegur sapa dengan tetangganya.
"Jarang dikenal, enggak pernah tegur sapa sama warga di sini," ujar salah satu warga bernama Rasyid (62) saat ditemui Kompas.com di lingkungan rumah Bripka Madih, Senin (6/2/2023). Baca selengkapnya di sini.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.