JAKARTA, KOMPAS.com - Terungkap sudah teka-teki kasus pembunuhan sopir taksi online bernama Sony Rizal Taihitu (56) di Perumahan Bukit Cengkeh 1, Depok, Jawa Barat, pada 23 Januari 2023.
Korban yang ditemukan bersimbah darah di dekat mobilnya itu ternyata dibunuh oleh seorang anggota polri aktif berinisial Bripda HS. Pelaku berdinas di satuan Detasemen Khusus (Densus) 88 Anti Teror Polri.
Informasi tersebut akhirnya diungkap kepolisian setelah istri korban, yakni Rusni Masna Asmita bersama tim kuasa hukum keluarga mendatangi Mapolda Metro Jaya pada Selasa (7/2/2023).
Baca juga: Teka-teki Pembunuhan Sopir Taksi Online di Cimanggis yang Belum Terpecahkan
Kuasa hukum keluarga korban, Jundri R Berutu menjelaskan bahwa dia dan Rusni datang untuk menanyakan perkembangan penyelidikan kasus pembunuhan Sony.
"Kami menghitung sudah dua minggu satu hari, tapi kami belum mendapatkan informasi perkembangan apapun," ujar Jundri kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Selasa.
Dari situ, penyidik baru membeberkan perkembangan hasil penyelidikan yang telah dilakukan. Pelaku yang ternyata merupakan polisi dari satuan khusus itu pun ternyata telah tertangkap.
Baca juga: Anggota Densus 88 Jadi Tersangka Pembunuhan Sopir Taksi Online di Depok
Secara terpisah, Kabid Humas Polda Metro Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko menjelaskan bahwa Bripda HS sebetulnya telah tertangkap beberapa jam setelah jasad Sony ditemukan.
Penyidik berhasil mengidentifikasi pelaku dari sejumlah petunjuk yang ditemukan di mobil korban. Petunjuk itu berupa barang pribadi dan identitas pelaku yang tertinggal usai menghabisi nyawa korban.
"Identitas ini kemudian ditindaklanjuti. Dalam hal ini, dari Densus 88 Anti Teror Polri langsung bergerak mencari pelaku dan mengamankannya pada 23 Januari 2023 sekira pukul 16.30 WIB," ujar Trunoyudo, Selasa.
Pelaku ditangkap di kawasan Puri Persada, Desa Sendang Mulya, Bekasi, oleh tim dari Densus 88 yang dibentuk khusus untuk pengejaran. Bripda HS kemudian dibawa dan diserahkan kepada penyidik Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
"Jadi kasusnya, perkembangannya sudah ditangani oleh Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Pelaku juga sudah ditetapkan tersangka, dan kemudian dilakukan penahanan pada saat itu juga," kata Trunoyudo.
Sementara ini, Bripda HS dijerat dengan Pasal 338 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pembunuhan. Penyidik masih akan melakukan pendalam atas kasus pembunuhan tersebut.
Baca juga: Anggotanya Diduga Bunuh Sopir Taksi Online, Densus 88: Tak Ada Toleransi
Berdasarkan hasil pemeriksaan, kata Trunoyudo, Bripda HS membunuh Sony karena ingin mencuri mobil yang dipakai bekerja sebagai sopir taksi online.
Kepada penyidik, Bripda HS mengaku melakukan tindakan tersebut karena masalah ekonomi. Namun, penyidik masih akan mendalami lagi motif pembunuhan tersebut.
"Mengapa perilakunya, perilakunya sejauh ini masalah ekonomi secara pribadinya sehingga ini terjadi. Namun proses penyidikan tetap berjalan. Kapolda Metro Jaya selalu menekankan scientific crime investigation," tutur Trunoyudo.
Jundri selaku kuasa hukum keluarga korban sebelumnya menjelaskan bahwa pelaku menggunakan jasa taksi online korban tanpa memesan melalui aplikasi resmi.
Saat itu, pelaku menghampiri korban di pinggir jalan dan meminta diantarkan ke alamat tujuan. Kepada korban, pelaku tidak memiliki uang, sehingga meminta bantuan korban agar bisa berangkat ke lokasi.
"Namanya orang sudah menyatakan tidak ada uang, ya sudah akhirnya diantarlah begitu saja oleh Pak Sony. Tetapi ternyata itu hanyalah modus. Itu informasi dari penyidik," kata Jundri.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.