"Ada surat dari penggugat yang intinya memohon untuk penundaan sidang perkara," ujar Hakim di PN Jakarta Barat.
Baca juga: Korban Meikarta Digugat Rp 56 Miliar, Pengacara Konsumen: Aneh dan di Luar Nalar!
"Perihal permohonan penundaan persidangan perkara nomor 1194/Pdt.G/2022/PN Jkt.Brt," lanjut Hakim.
Pihaknya kemudian memutuskan, persidangan akan digelar kembali pada 28 Februari 2023 mendatang.
Kuasa hukum konsumen Meikarta, Rudy Siahaan mengaku kecewa karena sidang gugatan PT MSU kembali diundur. Sebelumnya, sidang perdana perkara ini dijadwalkan pada Selasa (24/1/2023). Namun, sidang itu diundur.
"Tanggapan saya dari kuasa hukum dan korban Meikarta pasti kecewa karena sidang ditunda. Tapi, seperti itulah hukum acara yang berlaku kami tetap hormati," kata Rudy.
Rudy tak tahu penyebab PT MSU mengajukan penundaan sidang. Pihaknya pun tetap menunggu jadwal sidang yang ditetapkan majelis hakim. Dia menyebut, para konsumen Meikarta memberikan kesempatan agar penggugat dapat menghadiri persidangan.
"Kesempatan ini diberikan satu kali saja, untuk ke depannya mohon majelis hakim mengambil sikap terhadap perkara 994 ini mau diapakan," ucap Rudy.
Apabila nantinya penggugat kembali tak menghadiri persidangan, lanjut dia, ada kemungkinan bahwa majelis hakim menggugurkan gugatan kepada 18 konsumen.
Para anggota yang tergabung dalam Perkumpulan Komunitas Peduli Konsumen Meikarta (PKPKM) digugat Rp 56 miliar oleh PT MSU. Rudy menilai, gugatan ini aneh karena seharusnya konsumen yang menuntut haknya atas kepemilikan unit apartemen. Mereka dijanjikan menerima kunci apartemen pada Agustus 2019. Akan tetapi kenyataannya, ujar Rudy, hingga kini konsumen Meikarta tak kunjung menempati hunian tersebut.
"Mereka mempertanyakan terkait haknya itu kepada wakil rakyat, kepada bank pembiayaan dalam hal ini Bank Nobu tapi tidak mendapatkan respons yang baik justru kami digugat," imbuh Rudy.
Saat ditanya berkait adanya unsur penipuan, Rudy menyatakan enggan berasumsi mengenai hal itu. Pihaknya kini masih fokus menyelesaikan sidang gugatan yang dilayangkan oleh PT MSU.
"Tuntutannya fantastis lho, Rp 56 miliar yang di luar nalar akal sehat manusia. Kami yang menuntut hak justru kami yang dituntut," terangnya.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.