Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 08/02/2023, 07:23 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Kekecewaan dirasakan para konsumen Meikarta, yang menghadiri sidang gugatan PT Mahkota Sentosa Utama (MSU) selaku pengembang.

Sidang yang sejatinya digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Selasa (7/2/2023), harus diundur kedua kalinya, berdasarkan keputusan majelis hakim.

Adapun anak perusahaan Lippo Cikarang itu menggugat 18 konsumen Meikarta, karena diduga mencemarkan nama baik perusahaan.

Baca juga: Pengacara Konsumen Meikarta Kecewa Sidang Ditunda untuk Kedua Kalinya

Salah satu tergugat, Rosliani (40), mengaku sampai mengajukan cuti kerja demi menghadiri sidang gugatan.

"Saya sampai mengorbankan waktu, dan kegiatan. Hari ini akhirnya saya harus tunda kegiatan-kegiatan ekonomi saya," kata Rosliani saat ditemui di PN Jakarta Barat, Selasa.

"Saya bekerja dan hari ini izin cuti untuk datang ke pengadilan demi untuk memperjuangkan ini," sambung dia.

Baca juga: Datang Jauh dari Cirebon, Korban Meikarta Kecewa Sidang Gugatan Ditunda

Hal senada disampaikan konsumen Meikarta lainnya, Rosalinah, yang datang Cirebon, Jawa Barat. Dia merasa kecewa karena sidang yang seharusnya digelar pada Selasa pagi ditunda oleh majelis hakim.

"Saya korban datang sendiri dari Cirebon. Berangkat dari jam 04.00 WIB. Makanya sampai baru 5 menit sudah selesai, bilangnya sidang ditunda," ujar Rosalinah.

Akibatnya, Rosalinah terpaksa kembali lagi ke rumahnya di Cirebon. Padahal, dia berharap gugatan PT MSU dapat langsung dicabut oleh majelis hakim.

"Kecewa saya kok penggugat tidak datang sama sekali. Masih mending kalau langsung dicabut saja gugatannya," jelas Rosalinah.

Ditunda karena penggugat tak hadir

Majelis hakim menyatakan bahwa penggugat, yakni PT MSU, telah mengirimkan surat permohonan penundaan sidang pada 6 Februari 2023.

Berdasarkan pantauan Kompas.com, pihak PT MSU tak tampak menghadiri persidangan tersebut.

"Ada surat dari penggugat yang intinya memohon untuk penundaan sidang perkara," ujar Hakim di PN Jakarta Barat.

Baca juga: Korban Meikarta Digugat Rp 56 Miliar, Pengacara Konsumen: Aneh dan di Luar Nalar!

"Perihal permohonan penundaan persidangan perkara nomor 1194/Pdt.G/2022/PN Jkt.Brt," lanjut Hakim.

Pihaknya kemudian memutuskan, persidangan akan digelar kembali pada 28 Februari 2023 mendatang.

Kuasa hukum konsumen Meikarta, Rudy Siahaan mengaku kecewa karena sidang gugatan PT MSU kembali diundur. Sebelumnya, sidang perdana perkara ini dijadwalkan pada Selasa (24/1/2023). Namun, sidang itu diundur.

"Tanggapan saya dari kuasa hukum dan korban Meikarta pasti kecewa karena sidang ditunda. Tapi, seperti itulah hukum acara yang berlaku kami tetap hormati," kata Rudy.

Rudy tak tahu penyebab PT MSU mengajukan penundaan sidang. Pihaknya pun tetap menunggu jadwal sidang yang ditetapkan majelis hakim. Dia menyebut, para konsumen Meikarta memberikan kesempatan agar penggugat dapat menghadiri persidangan.

"Kesempatan ini diberikan satu kali saja, untuk ke depannya mohon majelis hakim mengambil sikap terhadap perkara 994 ini mau diapakan," ucap Rudy.

Apabila nantinya penggugat kembali tak menghadiri persidangan, lanjut dia, ada kemungkinan bahwa majelis hakim menggugurkan gugatan kepada 18 konsumen.

Para anggota yang tergabung dalam Perkumpulan Komunitas Peduli Konsumen Meikarta (PKPKM) digugat Rp 56 miliar oleh PT MSU. Rudy menilai, gugatan ini aneh karena seharusnya konsumen yang menuntut haknya atas kepemilikan unit apartemen. Mereka dijanjikan menerima kunci apartemen pada Agustus 2019. Akan tetapi kenyataannya, ujar Rudy, hingga kini konsumen Meikarta tak kunjung menempati hunian tersebut.

"Mereka mempertanyakan terkait haknya itu kepada wakil rakyat, kepada bank pembiayaan dalam hal ini Bank Nobu tapi tidak mendapatkan respons yang baik justru kami digugat," imbuh Rudy.

Saat ditanya berkait adanya unsur penipuan, Rudy menyatakan enggan berasumsi mengenai hal itu. Pihaknya kini masih fokus menyelesaikan sidang gugatan yang dilayangkan oleh PT MSU.

"Tuntutannya fantastis lho, Rp 56 miliar yang di luar nalar akal sehat manusia. Kami yang menuntut hak justru kami yang dituntut," terangnya.

Sebelumnya, dikutip dari Kompas.id, PT MSU menyatakan komitmennya untuk menyelesaikan tanggung jawab di Meikarta. Hal ini termasuk melayani dan menjawab segala penyataan pembeli.

”Namun, kami harus menolak perbuatan dan aksi yang melawan hukum. Beberapa pihak yang mengatasnamakan diri sebagai perwakilan pembeli Meikarta memberi penyataan dan tuduhan yang menyesatkan, tidak benar, bersifat provokatif, dan menghasut," tulis manajemen PT MSU.

Hal-hal tersebut, dianggap berdampak negatif dan merusak nama perseroan. Alhasil, PT MSU memutuskan untuk menempuh jalur hukum.

Konsumen minta uang dikembalikan

Rosliani menyampaikan dia hanya menginginkan uang sebesar Rp 177 juta yang telah dibayarkannya ke pihak bank untuk melunasi unit apartemen Meikarta dikembalikan.

"Harapannya refund (kembalikan) saja, enggak ada opsi lain enggak perlu saya. Uang yang selama ini saya cicil kembalikan saja," imbuhnya.

Rosliani sendiri membeli Apartemen Meikarta bertipe studio dengan luas 21,91 meter. Awalnya, dia dijanjikan akan mendapat kunci unit apartemen pada Agustus 2019. Namun, hingga kini pihaknya belum juga mendapat kejelasan berkait unit tersebut.

"Saya pernah ke Meikarta enggak ada unitnya masih tanah kosong aja. Saya sampai dua kali cek lokasi waktu itu bulan Februari dan Desember 2022," ucap Rosliani.

Berdasarkan pengamatannya kala itu, di distrik dua tower 61007 hanya ada tanah kosong yang masih tergenang air. Sehingga, Rosliani sudah tak tertarik untuk memiliki hunian di Meikarta.

Harapan serupa diungkapkan Rosalinah yang meminta agar pengembang mengembalikan uang yang telah disetorkan dalam pembangunan apartemen Meikarta. Rosalinah diketahui telah menyetorkan uang sekitar Rp 37 juta untuk mendapatkan hunian di Meikarta.

"Harapannya hanya kembalikan uang kami saja kok. Pasti ada kan uangnya bangunan juga enggak dibangun," urai Rosalinah.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Video rekomendasi
Video lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+


Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Malangnya Nasib Sesosok Bayi di Bekasi Timur, Ditemukan Terbungkus Plastik dalam Tempat Sampah

Malangnya Nasib Sesosok Bayi di Bekasi Timur, Ditemukan Terbungkus Plastik dalam Tempat Sampah

Megapolitan
Hari Kedua Formula E, Penonton Mulai Antre Penukaran Tiket di Lapangan Benyamin Sueb Sejak Pagi

Hari Kedua Formula E, Penonton Mulai Antre Penukaran Tiket di Lapangan Benyamin Sueb Sejak Pagi

Megapolitan
Jadwal Formula E 2023 Jakarta Hari Kedua: Waktu Kualifikasi, Balapan, dan Hiburan Musik

Jadwal Formula E 2023 Jakarta Hari Kedua: Waktu Kualifikasi, Balapan, dan Hiburan Musik

Megapolitan
Dompet Dhuafa Ongkosi Belasan Instruktur Sobokartti yang Digaji Kecil untuk Lestarikan Budaya Jawa

Dompet Dhuafa Ongkosi Belasan Instruktur Sobokartti yang Digaji Kecil untuk Lestarikan Budaya Jawa

Megapolitan
Nasib Apes Yordan yang Gagal Liburan 'Long Weekend' ke Bandung: Tertipu Rental Mobil Bodong Rp 11,4 Juta

Nasib Apes Yordan yang Gagal Liburan "Long Weekend" ke Bandung: Tertipu Rental Mobil Bodong Rp 11,4 Juta

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Anies Tak Permasalahkan Formula E Pindah ke Jalan Sudirman | Seorang Pria Ditipu Rental Mobil Bodong Rp 11,4 Juta

[POPULER JABODETABEK] Anies Tak Permasalahkan Formula E Pindah ke Jalan Sudirman | Seorang Pria Ditipu Rental Mobil Bodong Rp 11,4 Juta

Megapolitan
Duduk Perkara Penyandang Disabilitas Dilarang Pakai Kursi Roda Dalam Masjid di Pasar Minggu

Duduk Perkara Penyandang Disabilitas Dilarang Pakai Kursi Roda Dalam Masjid di Pasar Minggu

Megapolitan
Berikut Lokasi dan Syarat Penukaran Tiket Elektronik Formula E 2023 Jakarta Hari Kedua

Berikut Lokasi dan Syarat Penukaran Tiket Elektronik Formula E 2023 Jakarta Hari Kedua

Megapolitan
Minggu 4 Juni, Slank hingga DJ Yasmin Meriahkan Formula E 2023 di Ancol

Minggu 4 Juni, Slank hingga DJ Yasmin Meriahkan Formula E 2023 di Ancol

Megapolitan
Polisi Periksa 4 Saksi Terkait Kasus Penemuan Bayi di Bekasi Timur

Polisi Periksa 4 Saksi Terkait Kasus Penemuan Bayi di Bekasi Timur

Megapolitan
Polisi Belum Temukan Petunjuk dalam Kasus Penemuan Bayi di Bekasi Timur

Polisi Belum Temukan Petunjuk dalam Kasus Penemuan Bayi di Bekasi Timur

Megapolitan
Disebut Salah Tafsir Data Saat Bandingkan Pembangunan Jalan, Anies: Cek Saja yang Benar Mana

Disebut Salah Tafsir Data Saat Bandingkan Pembangunan Jalan, Anies: Cek Saja yang Benar Mana

Megapolitan
Detik-detik Penyelamatan Penumpang Kapal Karam di Kepulauan Seribu, Petugas Terjang Ganasnya Ombak

Detik-detik Penyelamatan Penumpang Kapal Karam di Kepulauan Seribu, Petugas Terjang Ganasnya Ombak

Megapolitan
Bus Kecelakaan di Tol Jakarta-Tangerang, Seorang WN China Tewas di Lokasi

Bus Kecelakaan di Tol Jakarta-Tangerang, Seorang WN China Tewas di Lokasi

Megapolitan
Anies Puji 'Home Industry' Pencetak Tiket Formula E: Dibuat di Rumah, tapi Hasilnya Kelas Dunia

Anies Puji "Home Industry" Pencetak Tiket Formula E: Dibuat di Rumah, tapi Hasilnya Kelas Dunia

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com