JAKARTA, KOMPAS.com - Sebuah mobil Fortuner bernomor polisi 3110-00 menabrak seorang pengendara motor di Jalan Pemuda, Kelurahan Rawamangun, Kecamatan Pulogadung, Senin (6/2/2023) sekitar pukul 17.00 WIB.
Kanit Laka Satlantas Wilayah Jakarta Timur AKP H Ediyono mengatakan, pengendara bukanlah anggota Polri.
"Informasi dari hasil pemeriksaan semalam, mobil tersebut dikendarai oleh putranya," ungkap Ediyono di Kantor Satuan Lalu Lintas Wilayah Jakarta Timur, Jalan DI Pandjaitan, Kecamatan Jatinegara, Jakarta Timur, Selasa (7/2/2023).
Anak polisi itu diketahui sudah memiliki surat izin mengemudi (SIM). Sedangkan pemilik kendaraan berdinas di Kanit Samapta Polda Lampung.
Baca juga: Mobil Dinas Polisi Masuk Busway Lalu Tabrak Pengendara Motor di Rawamangun
"Itu kan kendaraan dinas. Itu tidak boleh (digunakan anaknya), tapi apa mungkin izin sama orangtua itu kita tidak paham," tegas Ediyono.
"Tapi intinya putranya tidak boleh (menggunakannya). Bapaknya saja kalau tidak peruntukkan dinas tidak boleh," imbuh dia.
Seorang saksi mata bernama Sihotang (67) mengatakan bahwa mobil dinas polisi tersebut berada di jalur bus transjakarta (busway) dari arah Pulo Gadung menuju Pramuka.
"Dia jalan di jalur busway. Lampu merah diterobos itu sama dia," ungkapnya di lokasi, Selasa (7/2/2023).
Adapun motor datang dari arah Mal Arion menuju Kelapa Gading karena jalurnya sedang dalam posisi lampu hijau.
Baca juga: Polisi: Penabrak Sepeda Motor di Rawamangun yang Pakai Mobil Dinas Polisi Bertanggung Jawab Penuh
Tabrakan pun terjadi dan menyebabkan pengendara motor terkapar di jalur tersebut.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.