"Enggak ada polisi yang datang, tapi enggak berapa lama ada ambulans datang," ujar Sihotang.
Namun, di satu sisi Ediyono menyangkal narasi yang menyebut mobil dinas polisi melintas di jalur transjakarta.
Ediyono menegaskan bahwa pengemudi melintas di jalur tengah, tidak masuk jalur transjakarta.
Pada saat itu, ada empat pengendara sepeda motor dari arah selatan menuju arah utara. Nahasnya, ada satu pengendara yang menjadi korban.
"Begitu di tempat kejadian perkara (TKP) di TL (traffic light) Arion, terjadilah laka (kecelakaan)," terang Ediyono.
Ediyono mengatakan bahwa pelaku penabrakan bertanggung jawab penuh atas kejadian itu.
"Dari pihak pelaku pihak Fortuner, bertanggung jawab penuh dalam pengobatan dan sebagainya, termasuk kendaraan yang rusak," ungkap dia.
Pada saat itu, korban langsung dibawa ke Rumah Sakit (RS) Persahabatan.
Menurut informasi yang diperoleh pihak Ediyono, korban mengalami patah tulang pada tangan sebelah kanan, dan luka lecet pada kaki kanannya.
"Pada prinsipnya, pihak pengemudi Fortuner bertanggung jawab penuh atas perbuatannya," tegas Ediyono.
Terkait sanksi penggunaan mobil dinas, Ediyono menuturkan bahwa hal tersebut akan diserahkan ke Propam.
"Untuk kecelakaan tetap penanganan dari kita, tapi untuk masalah dinas diserahkan ke Propam. Ke Paminal Polda Metro Jaya supaya ditindak lanjuti di sana," imbuh dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.