Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pelataran Parkir IRTI Monas Layani Uji Emisi untuk Mobil

Kompas.com - 08/02/2023, 09:43 WIB
Xena Olivia,
Ihsanuddin

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Bagi Anda yang ingin melakukan uji emisi kendaraan roda empat, bisa datang ke pelataran parkir IRTI Monas, Jakarta Pusat.

Tempat itu menyediakan layanan uji emisi bagi mobil setiap harinya.

Kepala layanan uji emisi IRTI Monas Brolin Gultom mengatakan, pemilik mobil bisa membayar biaya sebesar Rp140.000 apabila ingin melakukan uji emisi di kawasan parkir IRTI Monas.

Tes ini juga tidak memakan waktu lama, hanya sekitar 10 menit.

“Lima menit untuk tes buangan knalpot, lima menit sisanya untuk data,” kata Brolin kepada kompas.com, Selasa (7/2/2023).

Baca juga: Lokasi Parkir Tarif Tinggi di Jakarta Jadi 11 Titik, Mobil Tak Lulus Uji Emisi Kena Rp 7.500 Per Jam

Brolin menambahkan, biaya Rp 140.000 itu sudah termasuk sertifikat kendaraan lulus uji emisi.

Apabila sertifikat uji emisi hilang, pemilik kendaraan dapat mencetak kembali sertifikat tersebut. 

Sebab, data pelat nomornya sudah tercatat di sistem. 

Brolin menambahkan, uji emisi ini digelar dalam rangka memenuhi peningkatan aplikasi Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi DKI Jakarta Nomor 66 Tahun 2020 tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan.

“Karena undang-undang (pergub) ini belum dinyatakan untuk ditingkatkan kembali, makanya tahap parkir yang dikejar sama LH (Dinas Lingkungan Hidup),” kata dia.   

Layanan uji emisi dibuka setiap hari mulai pukul 08.00 hingga 16.00 WIB.

Baca juga: Pemprov DKI Gelar Uji Emisi Gratis di Lebak Bulus Hari Ini, Catat Waktunya

Kawasan parkir IRTI Monas juga menetapkan disinsentif tarif parkir atau parkir tingkat tinggi, tergantung pada kelolosan uji emisi kendaraan.

“Yang belum uji emisi Rp 7.500, yang sudah Rp 4000,” ujar Brolin.

Bagi warga yang belum melakukan uji emisi pada kendaraannya, dihimbau untuk segera mencari layanan uji emisi terdekat.

Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan menyatakan bahwa kendaraan yang tidak lulus uji emisi akan dikenai tilang, berdasarkan Pasal 285 dan 286.

Pengendara roda empat akan dikenai denda atau tilang paling banyak Rp500.000, dan pengendara roda dua akan dikenai paling banyak Rp250.000.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya

A member of
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Keluarga Pelaku Penyebab Kecelakaan Beruntun di GT Halim Utama Telah Dihubungi Polisi untuk Pendampingan

Keluarga Pelaku Penyebab Kecelakaan Beruntun di GT Halim Utama Telah Dihubungi Polisi untuk Pendampingan

Megapolitan
Dibawa Kabur dari Setiabudi, Mobil Patroli Polisi Ditemukan di Kemayoran

Dibawa Kabur dari Setiabudi, Mobil Patroli Polisi Ditemukan di Kemayoran

Megapolitan
Menilik Padi Apung Waduk Elok Cakung, Solusi untuk Sawah Kebanjiran

Menilik Padi Apung Waduk Elok Cakung, Solusi untuk Sawah Kebanjiran

Megapolitan
Sopirnya di Bawah Umur, Pemilik Truk Penyebab Kecelakaan Beruntun di GT Halim Utama Bakal Diperiksa Polisi

Sopirnya di Bawah Umur, Pemilik Truk Penyebab Kecelakaan Beruntun di GT Halim Utama Bakal Diperiksa Polisi

Megapolitan
Polisi Belum Tahan Sopir Truk Penyebab Kecelakaan Beruntun di GT Halim Utama

Polisi Belum Tahan Sopir Truk Penyebab Kecelakaan Beruntun di GT Halim Utama

Megapolitan
Mobil Patroli Polisi di Jakarta Selatan Dibawa Kabur Jambret yang Sedang Diamankan

Mobil Patroli Polisi di Jakarta Selatan Dibawa Kabur Jambret yang Sedang Diamankan

Megapolitan
Polisi Masih Dalami Motif Oknum Sopir Grab Culik dan Peras Penumpang

Polisi Masih Dalami Motif Oknum Sopir Grab Culik dan Peras Penumpang

Megapolitan
Momen Peserta Sanlat Ekspresi Baznas Diminta “Push Up” Karena Ketiduran saat Ada Seminar

Momen Peserta Sanlat Ekspresi Baznas Diminta “Push Up” Karena Ketiduran saat Ada Seminar

Megapolitan
Polisi Amankan 1 Mobil sebagai Barang Bukti Kasus Pemerasan yang Dilakukan Sopir Grab

Polisi Amankan 1 Mobil sebagai Barang Bukti Kasus Pemerasan yang Dilakukan Sopir Grab

Megapolitan
Jadwal Buka Puasa di Tangerang Hari Ini, 29 Maret 2024

Jadwal Buka Puasa di Tangerang Hari Ini, 29 Maret 2024

Megapolitan
Jadwal Buka Puasa di Depok Hari Ini, Jumat 29 Maret 2024

Jadwal Buka Puasa di Depok Hari Ini, Jumat 29 Maret 2024

Megapolitan
Seorang Ibu Diduga Menipu, Jual Cerita Anak Sakit lalu Minta Uang Rp 300.000

Seorang Ibu Diduga Menipu, Jual Cerita Anak Sakit lalu Minta Uang Rp 300.000

Megapolitan
Polisi Tangkap Sopir Grab yang Culik dan Peras Penumpangnya Rp 100 Juta

Polisi Tangkap Sopir Grab yang Culik dan Peras Penumpangnya Rp 100 Juta

Megapolitan
Wanita Tewas Bersimbah Darah di Bogor, Korban Terkapar dan Ditutup Selimut

Wanita Tewas Bersimbah Darah di Bogor, Korban Terkapar dan Ditutup Selimut

Megapolitan
Ada Obeng di TKP, Diduga Jadi Alat Suami Bunuh Istri di Bogor

Ada Obeng di TKP, Diduga Jadi Alat Suami Bunuh Istri di Bogor

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com