JAKARTA, KOMPAS.com - Bripda Haris Sitanggang alias HS, anggota Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri yang membunuh sopir taksi online di Depok, Jawa Barat, disebut kerap melakukan pelanggaran.
Kabag Renmin Densus 88 Antiteror Polri Kombes Aswin Siregar menjelaskan, Bripda HS sudah sering melanggar aturan dan mendapatkan hukuman dari atasan.
Beberapa pelanggaran tersebut antara lain melakukan penipuan sesama anggota Polri dan tertangkap tangan bermain judi online.
"Bripda Haris Sitanggang ini telah beberapa kali melakukan pelanggaran dan telah diberikan hukuman oleh Pimpinan Densus 88," ujar Aswin dalam keteranganya, Rabu (8/22/2023).
Baca juga: Ini Identitas Anggota Densus 88 Pembunuh Sopir Taksi Online di Depok
Berikut sederet pelanggaran yang pernah Bripda HS menurut catatan Aswin:
1. Melakukan penipuan terhadap teman anggota Polri
2. Melakukan penipuan terhadap masyarakat
3 Melakukan peminjaman uang kepada temannya
4. Tertangkap tangan bermain judi online
5. Terlibat utang pribadi yang sangat besar kepada berbagai pihak
Baca juga: Ketika Anggota Densus 88 Bunuh Sopir Taksi Online karena Terlilit Masalah Ekonomi...
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.