JAKARTA, KOMPAS.com - Bripda Haris Sitanggang alias HS, anggota Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri yang membunuh sopir taksi online di Depok, Jawa Barat, disebut kerap melakukan pelanggaran.
Kabag Renmin Densus 88 Antiteror Polri Kombes Aswin Siregar menjelaskan, Bripda HS sudah sering melanggar aturan dan mendapatkan hukuman dari atasan.
Beberapa pelanggaran tersebut antara lain melakukan penipuan sesama anggota Polri dan tertangkap tangan bermain judi online.
"Bripda Haris Sitanggang ini telah beberapa kali melakukan pelanggaran dan telah diberikan hukuman oleh Pimpinan Densus 88," ujar Aswin dalam keteranganya, Rabu (8/22/2023).
Baca juga: Ini Identitas Anggota Densus 88 Pembunuh Sopir Taksi Online di Depok
Berikut sederet pelanggaran yang pernah Bripda HS menurut catatan Aswin:
1. Melakukan penipuan terhadap teman anggota Polri
2. Melakukan penipuan terhadap masyarakat
3 Melakukan peminjaman uang kepada temannya
4. Tertangkap tangan bermain judi online
5. Terlibat utang pribadi yang sangat besar kepada berbagai pihak
Baca juga: Ketika Anggota Densus 88 Bunuh Sopir Taksi Online karena Terlilit Masalah Ekonomi...
Terkini, Bripda HS diduga kuat melakukan tindak pidana berupa pembunuhan terhadap seorang sopir taksi online di Depok, Jawa Barat.
"Pimpinan Densus 88 AT tidak menolerir pelanggaran hukum yang dilakukan oleh personel Densus 88," tegas Aswin.
Untuk diketahui, pembunuhan tersebut terjadi di Perumahan Bukit Cengkeh 1, Cimanggis, Depok, pada 23 Januari 2023.
Saat itu, Sony ditemukan warga dalam kondisi terkapar di samping mobil Avanza merah bernomor polisi B 1739 FZG di Jalan Nusantara, RT 006 RW 015, sekitar pukul 04.20 WIB.
Baca juga: Anggotanya Diduga Bunuh Sopir Taksi Online, Densus 88: Tak Ada Toleransi
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko menjelaskan bahwa Bripda HS tertangkap beberapa jam setelah jasad Sony ditemukan.