JAKARTA, KOMPAS.com - Penjabat Gubernur (Pj) DKI Jakarta Heru Budi Hartono menyampaikan, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menerima masukan dan aspirasi publik soal rencana penerapan electronic road pricing (ERP) atau jalan berbayar elektronik.
Masukan dan aspirasi tersebut dapat disampaikan melalui layanan pengaduan di Pendopo Balai Kota Jakarta.
"Silakan bagi masyarakat untuk memberikan masukan dan aspirasinya," kata Heru Budi di Jakarta, Rabu (8/2/2023), dilansir dari Antara.
Layanan pengaduan di Pendopo Balai Kota Jakarta sendiri dibuka mulai Senin hingga Jumat pukul 08.00-09.30 WIB.
Baca juga: Rencana Penerapan Jalan Berbayar di Jakarta Berbasis Asumsi?
Menurut Heru, implementasi ERP masih membutuhkan waktu yang panjang. Selain itu, aturannya pun masih dalam proses kajian.
Saat ini regulasi ERP yang termuat dalam Rancangan Perda (Raperda) Pengendalian Lalu Lintas Secara Elektronik (PLLE) masih terus dibahas bersama DPRD DKI.
Heru mengatakan, ada sekitar tujuh tahapan pembahasan regulasi tersebut bersama DPRD DKI.
Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta, Syafrin Liputo mengatakan bahwa pihaknya masih mengkaji penerapan ERP, khususnya untuk melihat kesiapan fasilitas transportasi publik di Jakarta.
Selain itu, Dishub DKI juga mempertimbangkan masukan dan aspirasi dari komunitas transportasi dan masyarakat.
Baca juga: Soal Jalan Berbayar, Dishub DKI: Perdanya Masih Dibahas dengan Komisi B
Kajian penerapan ERP yang sedang dilakukan bertujuan untuk mengurai titik-titik kemacetan di Jakarta dengan cara memindahkan pengguna kendaraan pribadi untuk beralih ke transportasi publik.
"Karena itu, kami memastikan kesiapan layanan dan infrastruktur transportasi publik di Jakarta," kata Syafrin.
Untuk diketahui, Pemprov DKI bersama instansi terkait melakukan sejumlah upaya dalam mengendalikan kemacetan di Jakarta, mulai dari penerapan "three in one" (3 in1), ganjil-genap, hingga rencana ERP.
Namun, aturan 3 in 1 dan ganjil-genap dinilai belum efektif menekan kemacetan di Ibu Kota.
Kedua aturan itu malah menambah penggunaan kendaraan pribadi, yakni sepeda motor.
Baca juga: Adakah yang Diuntungkan dari Kebijakan Jalan Berbayar di Jakarta?
Berdasarkan data Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) pada 2019, Dishub DKI mencatat sebanyak 37 persen pengguna mobil beralih ke sepeda motor karena pemberlakuan ganjil-genap yang tidak berlaku untuk sepeda motor.
Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya