JAKARTA, KOMPAS.com - Bripda Haris Sitanggang, seorang anggota Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri yang membunuh sopir taksi online, Sony Rizal Taitihu, di Depok, Jawa Barat, telah lama dicap sebagai orang bermasalah.
Deretan pelanggaran hukum pun diungkap oleh Kepala Bagian Rencana Administrasi (Renmin) Densus 88 Antiteror Polri Kombes Aswin Siregar.
Terakhir, Bripda Haris diduga kuat telah membunuh seorang sopir taksi online bernama Sony pada di Perumahan Bukit Cengkeh 1, Cimanggis, Depok, pada 23 Januari 2023.
"Tersangka Bripda Haris Sitanggang ini telah beberapa kali melakukan pelanggaran dan telah diberikan hukuman oleh Pimpinan Densus 88," ujar Aswin dalam keterangannya, Rabu (8/2/2023).
Baca juga: Hal-hal yang Belum Terpecahkan dari Kasus Oknum Densus 88 Bunuh Sopir Taksi Online di Cimanggis
Menurut Aswin, Bripda HS pernah melakukan pelanggaran mulai dari penipuan sesama anggota Polri, bermain judi online, hingga terlilit utang.
Berikut daftar pelanggaran Bripda HS berdasarkan data yang dimiliki Aswin:
1. Melakukan penipuan terhadap teman anggota Polri;
2. Melakukan penipuan terhadap masyarakat;
3 Melakukan peminjaman uang kepada temannya;
4. Tertangkap tangan bermain judi online;
5. Terlibat hutang pribadi yang sangat besar kepada berbagai pihak;
"Pimpinan Densus 88 AT tidak menoleransi pelanggaran hukum yang dilakukan oleh personel Densus 88," tegas Aswin.
Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko, Haris tertangkap beberapa jam setelah jasad Sony ditemukan.
Penyidik mengidentifikasi pelaku dari sejumlah petunjuk dari mobil korban. Petunjuk itu berupa barang pribadi dan identitas pelaku yang tertinggal usai menghabisi nyawa korban.
Baca juga: Densus 88 Sebut Oknum Polisi yang Bunuh Sopir Taksi Online di Depok Sering Lakukan Pelanggaran
Motif Haris membunuh Sony saat itu adalah ingin merebut mobil milik korban karena sedang mengalami kesulitan ekonomi. Saat itu, pelakumenumpang taksi korban tanpa melalui aplikasi resmi.
Pelaku disebut menghampiri korban di pinggir jalan dan meminta diantarkan ke alamat tujuan. Kepada korban, pelaku tidak memiliki uang, sehingga meminta bantuan korban agar bisa berangkat ke lokasi.
"Tentunya kami harus bisa melihat apa yang terjadi secara perilaku. Dalam satuan saya membenarkan apa yang telah disampaikan oleh tim pengacaranya. Yaitu ingin memiliki harta milik korban," ujar Trunoyudo, Selasa (8/2/2023).
Meski begitu, kata Trunoyudo, penyidik masih akan mendalami secara saintifik kasus pembunuhan tersebut meski pelaku mengakui sedang terjerat masalah ekonomi.
Pembunuhan sopir taksi online bernama Sony terjadi di Perumahan Bukit Cengkeh 1, Cimanggis, Depok, pada 23 Januari 2023.
Pada saat kejadian, Sony ditemukan warga dalam kondisi terkapar di samping mobil Avanza merah bernomor polisi B 1739 FZG di Jalan Nusantara, RT 006 RW 015, sekitar pukul 04.20 WIB.
Setelah dilakukan penyelidikan awal oleh Polres Metro Depok, kasus tersebut kemudian dilimpahkan ke Polda Metro Jaya. Penyelidikan dilanjutkan oleh penyidik Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
Setelah dua pekan sejak peristiwa itu terjadi, kepolisian akhirnya mengungkapkan sosok pelaku pembunuhan tersebut kepada keluarga korban.
(Penulis : M Chaerul Halim, Tria Sutrisna | Editor : Ambaranie Nadia Kemala Movanita, Jessi Carina. Ihsanuddin)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.