JAKARTA, KOMPAS.com - Bripda Haris Sitanggang, seorang anggota Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri yang membunuh sopir taksi online, Sony Rizal Taitihu, di Depok, Jawa Barat, telah lama dicap sebagai orang bermasalah.
Deretan pelanggaran hukum pun diungkap oleh Kepala Bagian Rencana Administrasi (Renmin) Densus 88 Antiteror Polri Kombes Aswin Siregar.
Terakhir, Bripda Haris diduga kuat telah membunuh seorang sopir taksi online bernama Sony pada di Perumahan Bukit Cengkeh 1, Cimanggis, Depok, pada 23 Januari 2023.
"Tersangka Bripda Haris Sitanggang ini telah beberapa kali melakukan pelanggaran dan telah diberikan hukuman oleh Pimpinan Densus 88," ujar Aswin dalam keterangannya, Rabu (8/2/2023).
Baca juga: Hal-hal yang Belum Terpecahkan dari Kasus Oknum Densus 88 Bunuh Sopir Taksi Online di Cimanggis
Menurut Aswin, Bripda HS pernah melakukan pelanggaran mulai dari penipuan sesama anggota Polri, bermain judi online, hingga terlilit utang.
Berikut daftar pelanggaran Bripda HS berdasarkan data yang dimiliki Aswin:
1. Melakukan penipuan terhadap teman anggota Polri;
2. Melakukan penipuan terhadap masyarakat;
3 Melakukan peminjaman uang kepada temannya;
4. Tertangkap tangan bermain judi online;
5. Terlibat hutang pribadi yang sangat besar kepada berbagai pihak;
"Pimpinan Densus 88 AT tidak menoleransi pelanggaran hukum yang dilakukan oleh personel Densus 88," tegas Aswin.
Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko, Haris tertangkap beberapa jam setelah jasad Sony ditemukan.
Penyidik mengidentifikasi pelaku dari sejumlah petunjuk dari mobil korban. Petunjuk itu berupa barang pribadi dan identitas pelaku yang tertinggal usai menghabisi nyawa korban.
Baca juga: Densus 88 Sebut Oknum Polisi yang Bunuh Sopir Taksi Online di Depok Sering Lakukan Pelanggaran
Motif Haris membunuh Sony saat itu adalah ingin merebut mobil milik korban karena sedang mengalami kesulitan ekonomi. Saat itu, pelakumenumpang taksi korban tanpa melalui aplikasi resmi.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.