JAKARTA, KOMPAS.com - Polda Metro Jaya menegaskan, mobil berpelat nomor polisi yang menabrak pengendara motor di kawasan Rawamangun, Kecamatan Pulogadung, Jakarta Timur, bukan kendaraan dinas Polri.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko menjelaskan bahwa kendaraan berpelat 3110-00 tersebut tidak menggunakan nomor polisi asli kendaraan tersebut.
"Mobil yang diviralkan dengan mengatakan mobil dinas Polri ini, bukan merupakan mobil dinas Polri," ujar Trunoyudo kepada wartawan, Rabu (8/2/2023).
Baca juga: Mobil Dinas Polisi Masuk Busway Lalu Tabrak Pengendara Motor di Rawamangun
Menurut Trunoyudo, mobil Toyota Fortuner berwarna hitam tersebut terdaftar dengan tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) lain.
Namun, Trunoyudo belum mengungkap nomor polisi asli dari kendaraan tersebut.
Dia hanya mengatakan bahwa Polda Metro Jaya bersama Polres Metro Jakarta Timur masih mendalami TNKB asli mobil Fortuner itu.
"Tentu ini ada TNKB yang melekat pada kendaraan," kata Trunoyudo.
"Tentunya hasil pendalaman sementara ini, ini adalah penyalahgunaan. Karena tidak berhak," sambungnya.
Baca juga: Polisi: Penabrak Sepeda Motor di Rawamangun yang Pakai Mobil Dinas Polisi Bertanggung Jawab Penuh
Dihubungi secara terpisah, Kanit Laka Lantas Polres Metro Jakarta Timur AKP H Ediyono mengungkapkan bahwa nomor asli mobil Fortuner itu adalah B 1236 FJD.
Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, mobil tersebut milik mertua sang pengemudi yang merupakan anggota Polri dan berdinas di Polda Lampung.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.