JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Kota Depok telah mencabut izin operasi 375 angkutan kota (angkot) di wilayahnya karena dianggap tidak layak untuk mengangkut penumpang.
Angkot tersebut dinilai tidak memenuhi standar dan aturan yang telah ditetapkan Pemerintah Kota Depok. Selain itu, angkot itu juga disebut tidak melakukan uji KIR.
Kendati demikian, Wakil Wali Kota Depok Imam Budi Hartono berujar masih banyak angkot tersebut yang tetap nekat beroperasi. Padahal, izinnya sudah dicabut.
“Karena keamanan warga Depok yang terpenting bagi kami. Ada 375 angkot yang sudah dicabut izinnya, namun mereka masih beroperasi,” ujar Imam, dilansir dari TribunJakarta.com, Rabu (8/2/2023).
Menanggapi situasi tersebut, Imam mengatakan sudah meminta Asisten Daerah (Asda) yang membawahi Dinas Perhubungan untuk menggelar rapat guna membahas persoalan tersebut.
“Tolong ini dirumuskan bagaimana caranya agar mereka tidak bisa beroperasi lagi,” tuturnya.
Imam meminta perangkat daerah terkait untuk memperhatikan angkot yang masih memiliki izin operasi. Terutama, soal kelayakan dan keamanannya.
“Angkot-angkot yang berizin diperhatikan terkait kelayakan, keamanan, dan kenyamanannya bagi penumpang saat di jalan raya,” kata Imam.
Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Sebanyak 375 Angkot di Depok Dicabut Izin Operasinya karena Tak Layak, Eh Masih Ada yang Nekat. (Penulis: Dwi Putra Kesuma | Editor: Acos aka Abdul Qodir)
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.