JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Polri bernama Tri Hamdani menjelaskan bahwa tiga terdakwa kasus peredaran narkoba jenis sabu yang dikendalikan Irjen Teddy Minahasa ditangkap di lokasi dan waktu yang berbeda.
Ketiga terdakwa tersebut yakni Kompol Kasranto, AKBP Dody Prawiranegara, dan Linda Pudjiastuti.
Saat Tri dihadirkan sebagai saksi dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Rabu (8/2/2023), awalnya Hakim Ketua Jon Sarman Saragih menanyakan kronologi penangkapan ketiga terdakwa.
“Kapan dilakukan penangkapan terhadap mereka? Penangkapan Dody?” tanya Hakim Jon dalam persidangan di PN Jakarta Barat.
Baca juga: 3 Anak Buah Teddy Minahasa Hadiri Sidang Lanjutan Kasus Narkoba, Agenda Pemeriksaan Saksi
Tri kemudian menjawab bahwa ketiganya ditangkap di tempat dan waktu yang berbeda.
Kasranto ditangkap pada 11 Oktober 2022, sedangkan Dody dan Linda ditangkap pada 12 Oktober 2022.
Tri berkata, Dody ditangkap di rumah orangtuanya di kawasan Cimanggis, Depok. Sementara itu, Linda dijemput di kediamannya di Kedoya, Jakarta Barat.
"Pak Kasranto dijemput di Mapolres Pelabuhan (Tanjung Priok)," kata Tri.
Baca juga: Saat Jaksa Berdebat Sengit dengan Hotman Paris Tolak Eksepsi Teddy Minahasa...
Tri menjelaskan, awalnya jajarannya membantu Polres Metro Jakarta Pusat untuk menangkap dua orang, yakni Hendra dan Mei.
Hendra dan Mei ditangkap dengan barang bukti sebesar 44 gram sabu. Setelah didalami, barang haram itu didapatkan dari Ariel alias Abeng.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.