Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 08/02/2023, 15:30 WIB

Adapun peran dan tugas Densus 88 Antiteror tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 5 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Perpres Nomor 52 Tahun 2010 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Polri.

Pada Pasal 23, Densus 88 Antiteror disebutkan mempunyai tugas menyelenggarakan kegiatan intelijen, pencegahan, penindakan, penyidikan, identifikasi, dan sosialisasi dalam rangka penanggulangan tindak pidana terorisme.

Densus 88 AT Polri pun memiliki perwakilan di seluruh provinsi di Indonesia yang disebut dengan Satgaswil Densus 88 AT Polri.

Fungsi Satgaswil Densus 88 AT Polri adalah mendeteksi aktivitas para teroris di setiap daerah serta menangkap para pelaku tindak pidana terorisme yang dapat merusak kedaulatan Republik Indonesia.

Baca juga: Terungkapnya Pembunuh Sopir Taksi Online di Depok: Seorang Polisi Densus 88 Antiteror yang Terjerat Masalah Ekonomi

Cikal bakal Densus 88 Antiteror

Pembentukan satuan Densus 88 Antiteror berawal dari Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. Instruksi ini dipicu oleh maraknya aksi teror bom sejak 2001.

Pemberantasan terorisme kemudian diperkuat dengan terbitnya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. Kementerian Koordinator Politik dan Keamanan pun membentuk organisasi-organisasi anti teror.

Dalam perjalanannya, institusi-institusi anti teror tersebut melebur menjadi Satuan Tugas (Satgas) Anti Teror di bawah koordinasi Departemen Pertahanan. Sayangnya, Satgas ini tidak berjalan efektif.

Menyikapi eskalasi teror yang meningkat, Polri lalu membentuk Satgas Bom Polri di bawah Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri.

Satgas ini terlibat dalam beberapa kasus peledakan bom yang melibatkan korban warga negara asing, seperti Bom Bali I, Bom Bali II, Bom Marriot, dan Bom Kedubes Australia.

Baca juga: Densus 88 Anti Teror: Sejarah, Tugas dan Fungsinya

Namun, tugas dan fungsi Satgas Bom Polri ternyata tumpang tindih dengan organisasi sejenis di bawah Bareskrim, yakni Direktorat VI Anti Teror.

Mabes Polri akhirnya mereorganisasi Direktorat VI Anti Teror yang ditandai dengan langkah Kapolri Jenderal Da’i Bachtiar menerbitkan Surat Keputusan Kapolri No. 30/VI/2003 tertanggal 20 Juni 2003. Sejak saat itu, Densus 88 Anti Teror pun resmi berdiri.

(Penulis: Issha Harruma)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman:
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+


Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Polisi Belum Temukan Petunjuk dalam Kasus Penemuan Bayi di Bekasi Timur

Polisi Belum Temukan Petunjuk dalam Kasus Penemuan Bayi di Bekasi Timur

Megapolitan
Disebut Salah Tafsir Data Saat Bandingkan Pembangunan Jalan, Anies: Cek Saja yang Benar Mana

Disebut Salah Tafsir Data Saat Bandingkan Pembangunan Jalan, Anies: Cek Saja yang Benar Mana

Megapolitan
Detik-detik Penyelamatan Penumpang Kapal Karam di Kepulauan Seribu, Petugas Terjang Ganasnya Ombak

Detik-detik Penyelamatan Penumpang Kapal Karam di Kepulauan Seribu, Petugas Terjang Ganasnya Ombak

Megapolitan
Bus Kecelakaan di Tol Jakarta-Tangerang, Seorang WN China Tewas di Lokasi

Bus Kecelakaan di Tol Jakarta-Tangerang, Seorang WN China Tewas di Lokasi

Megapolitan
Anies Puji 'Home Industry' Pencetak Tiket Formula E: Dibuat di Rumah, tapi Hasilnya Kelas Dunia

Anies Puji "Home Industry" Pencetak Tiket Formula E: Dibuat di Rumah, tapi Hasilnya Kelas Dunia

Megapolitan
Ditanya soal Cawapres, Anies: Sudah Ada, tapi Masih Panjang

Ditanya soal Cawapres, Anies: Sudah Ada, tapi Masih Panjang

Megapolitan
Saat Anies Apresiasi Pekerja di Balik Layar Formula E Jakarta: Luar Biasa Semangatnya...

Saat Anies Apresiasi Pekerja di Balik Layar Formula E Jakarta: Luar Biasa Semangatnya...

Megapolitan
Anies: Formula E Bukti Jakarta Mampu Gelar 'Event' Global, Ini Kebanggaan Indonesia

Anies: Formula E Bukti Jakarta Mampu Gelar "Event" Global, Ini Kebanggaan Indonesia

Megapolitan
Bayi Laki-laki Terbungkus Plastik Ditemukan di Tempat Sampah di Bekasi Timur

Bayi Laki-laki Terbungkus Plastik Ditemukan di Tempat Sampah di Bekasi Timur

Megapolitan
Kapal Tenggelam di Kepulauan Seribu, Tidak Ada Korban Jiwa

Kapal Tenggelam di Kepulauan Seribu, Tidak Ada Korban Jiwa

Megapolitan
Sudah Sebulan Lebih, Sopir Mobil Ekspedisi Penabrak Pengendara Motor di Slipi Masih Buron

Sudah Sebulan Lebih, Sopir Mobil Ekspedisi Penabrak Pengendara Motor di Slipi Masih Buron

Megapolitan
Selesai Saksikan Formula E, Penonton Bersantai di Pantai Karnaval Ancol

Selesai Saksikan Formula E, Penonton Bersantai di Pantai Karnaval Ancol

Megapolitan
Kapal Tenggelam di Kepulauan Seribu, 55 Wisatawan dan ABK Berhasil Dievakuasi

Kapal Tenggelam di Kepulauan Seribu, 55 Wisatawan dan ABK Berhasil Dievakuasi

Megapolitan
Saat Anies Bicara Formula E dan Perubahan-perubahannya...

Saat Anies Bicara Formula E dan Perubahan-perubahannya...

Megapolitan
Soal Kelanjutan Formula E Tahun Depan, Anies: Biar Jakpro yang Memutuskan

Soal Kelanjutan Formula E Tahun Depan, Anies: Biar Jakpro yang Memutuskan

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com