JAKARTA, KOMPAS.com - Bripda Haris Sitanggang, anggota Detasemen Khusus (Densus) 88 Anti Teror Polri yang membunuh sopir taksi online bernama Sony Rizal Taitihu di Depok, Jawa Barat, akan dipecat dari institusi Polri.
Kepala Badian Rencana Administrasi (Kabag Renmin) Densus 88 Anti Teror Polri Kombes Aswin Siregar berujar, Mabes Polri tengah memproses pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) Bripda Haris.
Pemecatan tersebut akan diputuskan dalam sidang kode etik dan profesi Polri (KEPP) atas pelanggaran hingga tindak pidana yang dilakukan anggota Polri tersebut.
"Tersangka HS sedang dalam proses pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atas pelanggaran disiplin dan kode etik yang dilakukannya," ujar Aswin melalui pesan singkat, Rabu (8/2/2023).
Baca juga: Anggota Densus 88 Bunuh Sopir Taksi Online di Depok Usai Bebas dari Tahanan Patsus
Menurut Aswin, Bripda Haris sudah berkali-kali melakukan pelanggaran. Salah satunya menipu warga dan sesama anggota Polri.
Selain itu, Bripda Haris juga meminjam sejumlah uang kepada rekan sesama anggota Polri dan memiliki utang dalam jumlah besar kepada berbagai pihak.
Atas pelanggaran itu, Bripda Haris sempat menjalani sidang KEPP pada 5 Desember 2022 dan dikenai sanksi penempatan khusus serta teguran tertulis.
Terkini, Bripda Haris diduga kuat membunuh sopir taksi online di Depok. Bripda Haris pun telah ditetapkan tersangka dan ditahan di Mapolda Metro Jaya.
"Perbuatan HS dalam perkara ini murni merupakan tindakan personal yang tidak ada kaitannya dengan kedinasan," pungkas Aswin.
Untuk diketahui, pembunuhan tersebut terjadi di Perumahan Bukit Cengkeh 1, Cimanggis, Depok, pada 23 Januari 2023.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.