Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 08/02/2023, 16:04 WIB
|

JAKARTA, KOMPAS.com - Bripda Haris Sitanggang, anggota Detasemen Khusus (Densus) 88 Anti Teror Polri yang membunuh sopir taksi online bernama Sony Rizal Taitihu di Depok, Jawa Barat, akan dipecat dari institusi Polri.

Kepala Badian Rencana Administrasi (Kabag Renmin) Densus 88 Anti Teror Polri Kombes Aswin Siregar berujar, Mabes Polri tengah memproses pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) Bripda Haris.

Pemecatan tersebut akan diputuskan dalam sidang kode etik dan profesi Polri (KEPP) atas pelanggaran hingga tindak pidana yang dilakukan anggota Polri tersebut.

"Tersangka HS sedang dalam proses pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atas pelanggaran disiplin dan kode etik yang dilakukannya," ujar Aswin melalui pesan singkat, Rabu (8/2/2023).

Baca juga: Anggota Densus 88 Bunuh Sopir Taksi Online di Depok Usai Bebas dari Tahanan Patsus

Menurut Aswin, Bripda Haris sudah berkali-kali melakukan pelanggaran. Salah satunya menipu warga dan sesama anggota Polri.

Selain itu, Bripda Haris juga meminjam sejumlah uang kepada rekan sesama anggota Polri dan memiliki utang dalam jumlah besar kepada berbagai pihak.

Atas pelanggaran itu, Bripda Haris sempat menjalani sidang KEPP pada 5 Desember 2022 dan dikenai sanksi penempatan khusus serta teguran tertulis.

Terkini, Bripda Haris diduga kuat membunuh sopir taksi online di Depok. Bripda Haris pun telah ditetapkan tersangka dan ditahan di Mapolda Metro Jaya.

"Perbuatan HS dalam perkara ini murni merupakan tindakan personal yang tidak ada kaitannya dengan kedinasan," pungkas Aswin.

Baca juga: Dituding Bermasalah, Anggota Densus 88 Pembunuh Sopir Taksi Online di Depok Disebut Pernah Menipu hingga Terlilit Utang

Untuk diketahui, pembunuhan tersebut terjadi di Perumahan Bukit Cengkeh 1, Cimanggis, Depok, pada 23 Januari 2023.

Saat itu, Sony ditemukan warga dalam kondisi terkapar di samping mobil Avanza merah bernomor polisi B 1739 FZG di Jalan Nusantara, RT 006 RW 015, sekitar pukul 04.20 WIB.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko menjelaskan bahwa Bripda Haris tertangkap beberapa jam setelah jasad Sony ditemukan.

Penyidik berhasil mengidentifikasi pelaku dari sejumlah petunjuk yang ditemukan di mobil korban. Petunjuk itu berupa barang pribadi dan identitas pelaku yang tertinggal usai menghabisi nyawa korban.

"Identitas ini kemudian ditindaklanjuti. Dalam hal ini, dari Densus 88 Anti Teror Polri langsung bergerak mencari pelaku dan mengamankannya pada 23 Januari 2023 sekira pukul 16.30 WIB," ujar Trunoyudo, Selasa (7/2/2023).

Baca juga: Bripda HS Bunuh Sopir Taksi Online karena Masalah Ekonomi, Berapa Gaji Anggota Densus 88?

Pelaku ditangkap di kawasan Puri Persada, Desa Sendang Mulya, Bekasi, oleh tim dari Densus 88 yang dibentuk khusus untuk pengejaran.

Bripda Haris kemudian dibawa dan diserahkan kepada penyidik Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

"Jadi kasusnya, perkembangannya sudah ditangani oleh Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Pelaku juga sudah ditetapkan tersangka, dan kemudian ditahan pada saat itu juga," kata Trunoyudo.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, kata Trunoyudo, Bripda Haris membunuh Sony karena ingin mencuri mobil yang dipakai korban sebagai sopir taksi online.

Kepada penyidik, Bripda Haris mengaku melakukan tindakan tersebut karena masalah ekonomi. Namun, penyidik masih akan mendalami lagi motif pembunuhan tersebut.

Sementara ini, Bripda Haris dijerat dengan Pasal 338 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pembunuhan.

"Mengapa perilakunya, perilakunya sejauh ini masalah ekonomi secara pribadinya sehingga ini terjadi. Namun, proses penyidikan tetap berjalan. Kapolda Metro Jaya selalu menekankan scientific crime investigation," pungkas Trunoyudo.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Video rekomendasi
Video lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+


Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Dituding Korupsi dan Dihina, Ketua RT Riang Berencana Bikin Laporan Polisi

Dituding Korupsi dan Dihina, Ketua RT Riang Berencana Bikin Laporan Polisi

Megapolitan
Kalah Gugatan, Perumda Trans Pakuan Kota Bogor Diminta Bayar Ganti Rugi Rp 21 M kepada Eks Karyawan

Kalah Gugatan, Perumda Trans Pakuan Kota Bogor Diminta Bayar Ganti Rugi Rp 21 M kepada Eks Karyawan

Megapolitan
Rumah di Tangsel Dibobol Maling Saat Penghuni Terapi, Laptop dan Kamera Raib

Rumah di Tangsel Dibobol Maling Saat Penghuni Terapi, Laptop dan Kamera Raib

Megapolitan
Komplotan Penipu Jastip Tiket Coldplay Terancam 6 Tahun Penjara

Komplotan Penipu Jastip Tiket Coldplay Terancam 6 Tahun Penjara

Megapolitan
Dishub DKI: Bus Transjakarta ke Bandara Soekarno-Hatta Khusus Karyawan

Dishub DKI: Bus Transjakarta ke Bandara Soekarno-Hatta Khusus Karyawan

Megapolitan
Sindikat Penipu Tiket Konser Coldplay Raup Rp 20,3 Juta, Dalangnya Dapat Bagian Rp 18 Juta

Sindikat Penipu Tiket Konser Coldplay Raup Rp 20,3 Juta, Dalangnya Dapat Bagian Rp 18 Juta

Megapolitan
Izin Kampus Dicabut, Mahasiswa STIE Tribuana Bekasi Pertanyakan Nasib Mereka yang 'Digantung'

Izin Kampus Dicabut, Mahasiswa STIE Tribuana Bekasi Pertanyakan Nasib Mereka yang "Digantung"

Megapolitan
DKI Mulai Bahas Layanan Transjakarta ke Bandara Soekarno-Hatta

DKI Mulai Bahas Layanan Transjakarta ke Bandara Soekarno-Hatta

Megapolitan
Kapal Tenggelam di Perairan Kepulauan Seribu, Korban Selamat: ABK Mondar-mandir Tenangkan Penumpang

Kapal Tenggelam di Perairan Kepulauan Seribu, Korban Selamat: ABK Mondar-mandir Tenangkan Penumpang

Megapolitan
Saat Area Sekolah Sumbang Kemacetan karena Banyak Anak yang Diantar Jemput dengan Mobil Pribadi

Saat Area Sekolah Sumbang Kemacetan karena Banyak Anak yang Diantar Jemput dengan Mobil Pribadi

Megapolitan
Sidang Putusan Banding Teddy Minahasa Bakal Digelar 21 Juni 2023

Sidang Putusan Banding Teddy Minahasa Bakal Digelar 21 Juni 2023

Megapolitan
JLNT Pluit Warisan Ahok yang Kini Mangkrak Dulu Ditolak Warga karena Berpotensi Sebabkan Banjir

JLNT Pluit Warisan Ahok yang Kini Mangkrak Dulu Ditolak Warga karena Berpotensi Sebabkan Banjir

Megapolitan
Ada Spanduk Larangan BAB Sembarangan di Cakung, Ini Penyebabnya

Ada Spanduk Larangan BAB Sembarangan di Cakung, Ini Penyebabnya

Megapolitan
Jumlah Sponsor Turun, Formula E 2023 Diprediksi Bakal Merugi

Jumlah Sponsor Turun, Formula E 2023 Diprediksi Bakal Merugi

Megapolitan
Mal Lippo Plaza Ekalokasari Bogor Kebakaran, Manajemen Lakukan Investigasi

Mal Lippo Plaza Ekalokasari Bogor Kebakaran, Manajemen Lakukan Investigasi

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com