JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri, Bripda Haris Sitanggang, yang membunuh sopir taksi online di Depok, Jawa Barat, disebut bermasalah.
Sebelum melakukan aksi pembunuhan terhadap Sony Rizal Taihitu pada 23 Januari 2023 lalu, Bripda Haris disebut sering melakukan pelanggaran hingga akhirnya ditahan.
Kompas.com merangkum sejumlah fakta mengenai Bripda Haris di sini:
Kepala Bagian Rencana Administrasi (Renmin) Densus 88 Antitetor Polri Kombes Aswin Siregar mengatakan bahwa Bripda Haris merupakan anggotanya yang memang bermasalah.
“Tersangka Bripda Haris Sitanggang ini telah beberapa kali melakukan pelanggaran dan telah diberikan hukuman oleh Pimpinan Densus 88,” ujar Aswin dalam keterangannya, Rabu (8/2/2023).
Baca juga: Bripda Haris Anggota Densus 88 Pembunuh Sopir Taksi Online Akan Dipecat
Menurut Aswin, Bripda Haris pernah melakukan pelanggaran mulai dari penipuan terhadap masyarakat dan sesama anggota Polri, bermain judi online, hingga terlilit utang dengan nominal yang sangat besar.
"Pimpinan Densus 88 AT tidak menoleransi pelanggaran hukum yang dilakukan oleh personel Densus 88," tegas Aswin.
Akibat berbagai pelanggaran yang dilakukannya, Bripda Haris pun harus menjalani sidang kode etik dan profesi Polri (KEPP) pada 5 Desember 2022.
Berdasarkan hasil sidang, Bripda Haris ditahan di tempat khusus (patsus).
"Pada 5 Desember 2022, yang bersangkutan disidang disiplin dengan putusan dihukum penempatan khusus dan teguran tertulis," ujar Aswin.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.