Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Luluhnya Kadishub DKI Usai Berkali-kali Diprotes Massa, Transportasi "Online" Dijanjikan Tak Dikenakan Tarif ERP

Kompas.com - 08/02/2023, 17:31 WIB
Larissa Huda

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Massa pengemudi ojek online (ojol) berkali-kali mengajukan protes atas rencana Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menerapkan jalan berbayar atau electronic road pricing (ERP) di depan Gedung Balai Kota DKI.

Pasalnya, Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo pernah menegaskan bahwa transportasi online akan tetap diwajibkan membayar ketika ERP diterapkan.

Pemprov DKI Jakarta saat itu berpegang teguh pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan lantaran transportasi online bukan kendaraan pelat kuning.

Baca juga: Massa Ojol Penolak ERP Terus Berdatangan ke Depan Balai Kota, Jalan Medan Merdeka Selatan Ditutup

Hal itu pun memicu gelombang protes dari pengemudi transportasi online. Dalam unjuk rasa yang digelar beberapa kali, pengunjuk rasa mengatakan perapan ERP akan semakin menyusahkan mereka.

Masih menyuarakan hal yang sama, pengemudi transportasi online kembali mendatangi Gedung Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, pada Rabu (8/2/2023) siang.

Kadishub DKI janji ojol tak kena tarif ERP

Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo menemui massa aksi dari pengemudi ojek online yang berkumpul di depan pintu gerbang Balai Kota DKI Jakarta sejak Rabu siang tadi.

Berdasarkan pantauan Kompas.com, Syafrin menemui massa ojol pukul 15.26 WIB. Saat itu, massa aksi telah berdemo sekitar lebih dari tiga jam di depan Gedung Balai Kota DKI Jakarta.

Baca juga: Demo di Balai Kota DKI, Massa Ojol: ERP Menyengsarakan Kami!

Tak sendirian, Syafrin menemui massa aksi ojol ditemani oleh salah satu anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta. Syafrin turut menaiki mobil komando bersama beberapa orator.

"Untuk angkutan online itu tidak dikenakan ERP. Jadi apa yang menjadi tuntutan ini akan masuk ke dalam pembahasan kembali," ujar Syafrin dari atas mobil komando.

Untuk diketahui, sistem ERP tercantum dalam rencana peraturan daerah (Raperda) Pengendalian Lalu Lintas Secara Elektronik (PL2SE).

Berdasar Raperda PL2SE, ERP akan diterapkan setiap hari mulai pukul 05.00 WIB-22.00 WIB di 25 ruas jalan di Ibu Kota. Usulan Dishub DKI Jakarta, pengendara kendaraan yang melewati ERP akan dikenai tarif Rp 5.000-Rp 19.000.

Tekanan legislator

Suasana saat pengemudi ojek online (ojol) yang menggelar unjuk rasa di depan Gedung DPRD DKI Jakarta, Rabu (25/1/2023).KOMPAS.com/MUHAMMAD NAUFAL Suasana saat pengemudi ojek online (ojol) yang menggelar unjuk rasa di depan Gedung DPRD DKI Jakarta, Rabu (25/1/2023).

Tak hanya massa pengemudi transportasi online. Nada penolakan juga terdengar dari anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta. Terlebih, massa sempat ancam tak akan pilih legislator yang mendukung ERP.

Baca juga: Pengemudi Ojol Ancam Tak Pilih Anggota DPRD DKI yang Dukung ERP

Fraksi PKS DPRD DKI Jakarta menyatakan akan menolak penerapan ERP di Ibu Kota. Hal itu ia sampaikan Wakil Ketua Fraksi PKS Ismail, di hadapan pengemudi ojol yang berunjuk rasa di depan Gedung DPRD DKI Jakarta, Rabu (25/1/2023).

"Menyambung pernyataan sikap Fraksi PKS DPRD DKI Jakarta yang telah disampaikan beberapa hari lalu, bahwa Fraksi PKS DPRD DKI Jakarta dengan tegas menolak (ERP)," ucap Ismail saat itu.

Ismail pun berjanji bakal membuka ruang bagi masyarakat yang hendak menyampaikan aspirasinya berkaitan dengan penerapan ERP.

Hal senada juga disampaikan Wakil Sekretaris Fraksi PDI-P DPRD DKI Jakarta Wa Ode Herlina. Di hadapan pengunjuk rasa, Wa Ode menyebut Fraksi PDI-P bakal mendukung keinginan rakyat.

Baca juga: Asosiasi Ojol Tolak ERP, Punya Efek Domino kalau Tetap Diterapkan

"Apa yang kalian harapkan, partai wong cilik pasti mendukung apa yang kalian inginkan. Kami akan kawal ini sesuai kemauan kalian, kemauan masyarakat," kata dia.

Di tengah gelombang penolakan itu, Penjabat Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono mengatakan penerapan ERP belum akan dilakukan dalam waktu dekat.

"Itu kan prosesnya (penyusunan payung hukum ERP) masih lama," ujar Heru, Jumat (27/1/2023).

Salah satu tahapan yang harus dilalui untuk merampungkan payung hukum itu, yakni diskusi dengan para ahli transportasi. Oleh sebab itu, penerapan ERP di DKI Jakarta pun belum akan dilaksanakan dalam waktu dekat.

"Masih ada tahapan-tahapan (yang harus dilakukan), (yakni) tahapan diskusi dengan ahli-ahli transportasi. Masih jauh," ujar dia.

(Penulis: Muhammad Isa Bustomi, Irfan Maullan | Editor: Ihsanuddin: Muhammad Naufal, Nursita Sari)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Terjerat Kasus Penistaan Agama, TikTokers Galihloss Terancam 6 Tahun Penjara

Terjerat Kasus Penistaan Agama, TikTokers Galihloss Terancam 6 Tahun Penjara

Megapolitan
Banyak Warga Jakarta Disebut Belum Terima Sertifikat Tanah dari PTSL

Banyak Warga Jakarta Disebut Belum Terima Sertifikat Tanah dari PTSL

Megapolitan
Heru Budi Minta Antisipasi Dampak Konflik Iran-Israel Terhadap Perekonomian Jakarta

Heru Budi Minta Antisipasi Dampak Konflik Iran-Israel Terhadap Perekonomian Jakarta

Megapolitan
Agusmita Terancam 15 Tahun Penjara karena Diduga Terlibat dalam Kematian Kekasihnya yang Sedang Hamil

Agusmita Terancam 15 Tahun Penjara karena Diduga Terlibat dalam Kematian Kekasihnya yang Sedang Hamil

Megapolitan
Begal Remaja di Bekasi Residivis, Terlibat Kasus Serupa Saat di Bawah Umur

Begal Remaja di Bekasi Residivis, Terlibat Kasus Serupa Saat di Bawah Umur

Megapolitan
Mayat Laki-laki dalam Kondisi Membengkak Ditemukan di Kamar Kontrakan Depok

Mayat Laki-laki dalam Kondisi Membengkak Ditemukan di Kamar Kontrakan Depok

Megapolitan
4 Anggota Polda Metro Jaya Terlibat Pesta Narkoba, Kompolnas: Atasan Para Pelaku Harus Diperiksa

4 Anggota Polda Metro Jaya Terlibat Pesta Narkoba, Kompolnas: Atasan Para Pelaku Harus Diperiksa

Megapolitan
Polisi Tangkap 3 Pelaku Sindikat Pencurian Motor di Tambora

Polisi Tangkap 3 Pelaku Sindikat Pencurian Motor di Tambora

Megapolitan
Dukcapil DKI Catat 1.038 Pendatang Baru ke Jakarta Usai Lebaran 2024

Dukcapil DKI Catat 1.038 Pendatang Baru ke Jakarta Usai Lebaran 2024

Megapolitan
Polisi Tangkap Pemuda yang Cabuli Anak 5 Tahun di Cengkareng

Polisi Tangkap Pemuda yang Cabuli Anak 5 Tahun di Cengkareng

Megapolitan
Usai Rampas Ponsel Pelanggan Warkop, Remaja di Bekasi Lanjut Begal Pengendara Motor

Usai Rampas Ponsel Pelanggan Warkop, Remaja di Bekasi Lanjut Begal Pengendara Motor

Megapolitan
Pemprov DKI Siapkan Mitigasi Cegah Risiko dan Dampak Perekonomian Setelah Jakarta Tak Lagi Ibu Kota

Pemprov DKI Siapkan Mitigasi Cegah Risiko dan Dampak Perekonomian Setelah Jakarta Tak Lagi Ibu Kota

Megapolitan
Polisi Tangkap TikTokers Galihloss Buntut Konten Diduga Nistakan Agama

Polisi Tangkap TikTokers Galihloss Buntut Konten Diduga Nistakan Agama

Megapolitan
Polisi Tangkap Begal Remaja yang Beraksi di Jatiasih dan Bantargebang Bekasi

Polisi Tangkap Begal Remaja yang Beraksi di Jatiasih dan Bantargebang Bekasi

Megapolitan
Jangan Khawatir Lagi, Taksi 'Online' Dipastikan Boleh Antar Jemput Penumpang di Terminal Kampung Rambutan

Jangan Khawatir Lagi, Taksi "Online" Dipastikan Boleh Antar Jemput Penumpang di Terminal Kampung Rambutan

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com