JAKARTA, KOMPAS.com - Eks Kapolsek Kalibaru Kompol Kasranto disebut menyimpan 305 gram sabu di dalam loker di ruang kerjanya.
Hal ini terungkap saat sidang pemeriksaan saksi yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Rabu (8/2/2023).
Hakim Ketua Jon Sarman Saragih mulanya menanyakan barang bukti apa saja yang ditemukan dalam penangkapan tiga terdakwa, yakni Kompol Kasranto, AKBP Dody Prawiranegara, dan Linda Pudjiastuti.
Saksi yang merupakan penyidik Satuan Reserse Narkoba Polda Metro Jaya bernama Tri Hamdani kemudian mengungkapkan, Kasranto ditangkap pada 11 Oktober 2022 di Mapolres Pelabuhan Tanjung Priok.
“Jadi pada waktu menangkap Pak Kasranto, ditemukan barang bukti tiga klip dengan jumlah 305 gram (sabu), Yang Mulia, di ruang kerja Pak Kasranto,” ungkap Tri dalam persidangan di PN Jakarta Barat, Rabu.
"(Sabu) ditemukan tersimpan di loker Pak Kasranto," imbuh dia.
Baca juga: Saksi Sebut 2 Paket Sabu Ditemukan di Rumah Orangtua AKBP Dody
Dari penangkapan Kasranto, penyidik mendapatkan informasi yang mengarah pada terdakwa lain, yakni Linda Pujiastuti alias Anita.
Setelah diinterogasi, Kasranto mengaku mendapatkan sabu dari Linda.
“Dilakukan pengembangan ke Ibu Anita, ditemukan 943 gram (sabu) di ruang pembantu rumah Bu Anita,” jelas Tri.
Tri menyebutkan, terdakwa Dody dan Linda ditangkap pada 12 Oktober 2022. Dody ditangkap di rumah orangtuanya di kawasan Cimanggis, Depok. Sementara itu, Linda ditangkap di kediamannya di Kedoya, Jakarta Barat.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.