JAKARTA, KOMPAS.com - Eks Kapolsek Kalibaru Kompol Kasranto disebut menyimpan 305 gram sabu di dalam loker di ruang kerjanya.
Hal ini terungkap saat sidang pemeriksaan saksi yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Rabu (8/2/2023).
Hakim Ketua Jon Sarman Saragih mulanya menanyakan barang bukti apa saja yang ditemukan dalam penangkapan tiga terdakwa, yakni Kompol Kasranto, AKBP Dody Prawiranegara, dan Linda Pudjiastuti.
Saksi yang merupakan penyidik Satuan Reserse Narkoba Polda Metro Jaya bernama Tri Hamdani kemudian mengungkapkan, Kasranto ditangkap pada 11 Oktober 2022 di Mapolres Pelabuhan Tanjung Priok.
“Jadi pada waktu menangkap Pak Kasranto, ditemukan barang bukti tiga klip dengan jumlah 305 gram (sabu), Yang Mulia, di ruang kerja Pak Kasranto,” ungkap Tri dalam persidangan di PN Jakarta Barat, Rabu.
"(Sabu) ditemukan tersimpan di loker Pak Kasranto," imbuh dia.
Baca juga: Saksi Sebut 2 Paket Sabu Ditemukan di Rumah Orangtua AKBP Dody
Dari penangkapan Kasranto, penyidik mendapatkan informasi yang mengarah pada terdakwa lain, yakni Linda Pujiastuti alias Anita.
Setelah diinterogasi, Kasranto mengaku mendapatkan sabu dari Linda.
“Dilakukan pengembangan ke Ibu Anita, ditemukan 943 gram (sabu) di ruang pembantu rumah Bu Anita,” jelas Tri.
Tri menyebutkan, terdakwa Dody dan Linda ditangkap pada 12 Oktober 2022. Dody ditangkap di rumah orangtuanya di kawasan Cimanggis, Depok. Sementara itu, Linda ditangkap di kediamannya di Kedoya, Jakarta Barat.
Penyidik menemukan dua paket sabu seberat 995 gram dan 984 gram dari rumah orangtua Dody.
"Kami ke rumah Pak Dody, itu dua paket (sabu) seberat 995 gram dan 984 gram. Ditemukan di ruang kamar tamu, di rumah orangtuanya Pak Dody," ujar Tri.
Baca juga: Dalam Sidang, Saksi Ungkap Kronologi Penangkapan 3 Anak Buah Teddy Minahasa
Pada awalnya, kata Tri, jajarannya membantu Polres Metro Jakarta Pusat untuk menangkap dua orang, yakni Hendra dan Mai Siska. Kedua pelaku ditangkap dengan barang bukti 44 gram sabu. Setelah didalami, barang haram itu diketahui berasal dari Ariel alias Abeng.
"Kemudian didapat keterangan dari Ahmad atau Ambon anggota Satresnarkoba Polres Jakarta Barat. Setelah itu, didapat keterangan, (sabu) diperoleh dari Kompol Kasranto, Kapolsek Kalibaru," terang Tri.
Berdasarkan keterangan yang diberikan Linda, sabu yang dimilikinya didapatkan dari Dody.
Dalam penangkapan awal, polisi menemukan barang bukti dua paket sabu seberat 995 gram dan 984 gram milik Dody.
Tri sempat menanyakan kepada Dody dari mana barang haram itu didapatkan.
Kepada penyidik, Dody mengaku mendapatkan sabu dengan menyisihkan barang bukti dari penangkapan pelaku kasus narkoba saat dia masih menjabat sebagai Kapolres Bukittinggi.
Baca juga: Saat Jaksa Berdebat Sengit dengan Hotman Paris Tolak Eksepsi Teddy Minahasa...
Dalam persidangan sebelumnya, Kamis (2/2/2023), para terdakwa didakwa melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
"Atau kedua, Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," demikian dikutip Kompas.com dari laman SIPP PN Jakarta Barat.
Mereka diduga sebagai tangan kanan Irjen Teddy Minahasa dalam mengedarkan narkoba.
Sebagai informasi, kasus peredaran narkoba yang dikendalikan oleh Teddy Minahasa terungkap dari penyelidikan Polda Metro Jaya.
Dalam penyelidikan itu, awalnya Polda Metro Jaya mengungkap jaringan pengedar narkoba dan menangkap tiga warga sipil.
Setelah itu, penyidik Polda Metro Jaya melakukan pengembangan dan menemukan keterlibatan tiga polisi.
Baca juga: Pamer Teddy Minahasa Pernah Jadi Pengawal Jokowi, Kuasa Hukum: Dia Jenderal Tanpa Cacat
Pengembangan penyelidikan terus dilakukan sampai akhirnya penyidik menemukan keterlibatan Teddy.
Kadiv Propam Irjen Syahardiantono pun diminta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menjemput Teddy untuk diperiksa.
Polda Metro Jaya kemudian menetapkan 11 orang sebagai tersangka kasus dugaan peredaran narkoba jenis sabu, termasuk Teddy Minahasa.
Sementara itu, 10 orang lainnya adalah Hendra, Aril Firmansyah, Aipda Achmad Darmawan, Mai Siska, Kompol Kasranto, Aiptu Janto Situmorang, Linda Pudjiastuti, Syamsul Ma'arif, dan AKBP Dody Prawiranegara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.