Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 08/02/2023, 17:44 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Sejumlah penyidik kasus kecelakaan antara mahasiswa UI Muhammad Hasya Athallah dengan pensiunan polisi AKBP Eko Setia Budi Wahono dianggap melanggar kode etik dan profesi Polri.

Para penyidik yang sebelumnya menangani kasus kecelakaan tersebut pun kini menjalani sidang kode etik dan profesi Polri (KEPP) atas pelanggarannya dalam menjalankan tugas.

"Hal ini juga ditindaklanjuti telah memberikan sanksi sidang kode etik dan profesi kepada penyidik terdahulu," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Rabu (8/2/2023).

Baca juga: Dugaan Adanya Pelanggaran Tim Penyidik Dibalik Penetapan Status Tersangka Hasya

"Tentunya mekanismenya keputusannya sanksinya melalui mekanisme sidang kode etik dan profesi Polri yang kini sudah berjalan," sambung dia.

Trunoyudo belum menjelaskan secara rinci identitas maupun jumlah penyidik yang diduga melanggar dan harus menjalani sidang KEPP.

Dia hanya menjelaskan bahwa para penyidik tersebut diduga melakukan pelanggaran prosedur administratif dalam proses penyelidikan, hingga penetapan Hasya sebagai tersangka.

"Tentunya ini yang menjadi dasar dari sanksi sidang kode etik," pungkas dia.

Baca juga: Polda Metro Sebut Ada Bukti Baru atas Kecelakaan Mahasiswa UI Hasya, Lemkapi: Bisa Saja Ada Tersangka Baru

Diberitakan sebelumnya, Polda Metro Jaya akhirnya mencabut status tersangka Hasya berkait kasus kecelakaan lalu lintas di Jalan Raya Srengseng Sawah, Jakarta Selatan.

Pencabutan status tersangka dilakukan setelah tim asistensi dan evaluasi yang dibentuk Polda Metro Jaya menemukan kesalahan prosedur dalam proses penyelidikan kasus kecelakaan yang dilakukan.

"Ditemukan ketidaksesuaian administrasi prosedur sebagaimana diatur Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana, terkait proses penetapan status dan tahapan lainnya terhadap perkara itu," ujar Trunoyudo, Senin (6/2/2023).

Selain itu, kata Trunoyudo, Tim Monitoring Evaluasi dan Analisa Polda Metro Jaya juga menemukan alat bukti baru setelah menggelar rekonstruksi ulang kasus kecelakaan Hasya.

Baca juga: Polda Metro Akhirnya Minta Maaf dan Akui Salah Tetapkan Hasya Tersangka...

Polda Metro Jaya pun menyampaikan permintaan maaf atas penetapan tersangka Hasya dalam kasus kecelakaan lalu lintas yang menewaskan mahasiswa UI tersebut.

Bersamaan dengan itu, Polda Metro Jaya juga berjanji memulihkan nama baik Hasya maupun keluarga sesuai dengan mekanisme hukum yang berlaku.

"Dengan segala kerendahan hati, kami Polda Metro Jaya menyampaikan permohonan maaf atas ketidaksesuaian tersebut," kata Trunoyudo.

Sebagai informasi, Hasya tewas ditabrak oleh pensiunan Polri AKBP (purn) Eko Setia Budi di Jalan Raya Srengseng Sawah, Jakarta Selatan, pada 6 Oktober 2022.

Baca juga: Buah Manis Perjuangan Keluarga Pulihkan Nama Baik Hasya, Mahasiswa UI yang Jadi Tersangka Usai Ditabrak Pensiunan Polisi

Hasya tertabrak dan masuk ke kolong mobil Mitsubishi Pajero yang dikendarai Eko dari arah berlawanan.

Hasya yang mengendarai motor dari arah Beji menuju Lenteng Agung tiba-tiba kehilangan keseimbangan saat melewati jalanan tersebut.

Ia lantas tergelincir di atas aspal. Sedangkan Eko yang tak siap mengerem mobilnya, akhirnya menghantam tubuh Hasya.

Kepolisian kemudian menetapkan Hasya sebagai tersangka atas kelalaian yang dilakukannya hingga mengakibatkan terjadinya kecelakaan tersebut.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Video rekomendasi
Video lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+


Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Kerugian Capai Rp 1 Miliar, Penyebab Kebakaran Gudang Tripleks di Duren Sawit Belum Diketahui

Kerugian Capai Rp 1 Miliar, Penyebab Kebakaran Gudang Tripleks di Duren Sawit Belum Diketahui

Megapolitan
Panitia Formula E Jakarta 2023 Klaim Kursi Penonton dengan Kapasitas 20.000 Nyaris Terisi Penuh

Panitia Formula E Jakarta 2023 Klaim Kursi Penonton dengan Kapasitas 20.000 Nyaris Terisi Penuh

Megapolitan
Siapa Percaya Mario Bukan Tahanan Istimewa?

Siapa Percaya Mario Bukan Tahanan Istimewa?

Megapolitan
Semakin Panasnya Polemik Pencaplokan Bahu Jalan di Pluit, Ketua RT Riang sampai Naik Pitam

Semakin Panasnya Polemik Pencaplokan Bahu Jalan di Pluit, Ketua RT Riang sampai Naik Pitam

Megapolitan
H-3 Formula E 2023 Jakarta, Advisor: Tinggal “Finishing” dan Tunggu Kedatangan Pebalap

H-3 Formula E 2023 Jakarta, Advisor: Tinggal “Finishing” dan Tunggu Kedatangan Pebalap

Megapolitan
Co-Founder Formula E Harap Indonesia Pecahkan Rekor “Overtake” saat Pertandingan

Co-Founder Formula E Harap Indonesia Pecahkan Rekor “Overtake” saat Pertandingan

Megapolitan
Kesiapan H-3 Formula E Jakarta 2023, Co-Founder: Lebih dari yang Direncanakan

Kesiapan H-3 Formula E Jakarta 2023, Co-Founder: Lebih dari yang Direncanakan

Megapolitan
Co-Founder Formula E: Cuaca dan Suhu Jadi Tantangan Terbesar Pebalap

Co-Founder Formula E: Cuaca dan Suhu Jadi Tantangan Terbesar Pebalap

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Ketua RT Riang Setor Uang Warga untuk Perbaikan Jalan ke Rekening Kontraktor | Ketua RT Riang Naik Pitam

[POPULER JABODETABEK] Ketua RT Riang Setor Uang Warga untuk Perbaikan Jalan ke Rekening Kontraktor | Ketua RT Riang Naik Pitam

Megapolitan
Daftar Kereta Api yang Berhenti di Stasiun Cikarang Mulai 1 Juni 2023

Daftar Kereta Api yang Berhenti di Stasiun Cikarang Mulai 1 Juni 2023

Megapolitan
Ganti 'Set Handle' Pintu Ruang Rapat Apartemen The Mansion, Plt Pengurus Dilaporkan ke Polisi

Ganti "Set Handle" Pintu Ruang Rapat Apartemen The Mansion, Plt Pengurus Dilaporkan ke Polisi

Megapolitan
Masalah Baru Usai Protes Penghuni soal 'Blackout' di Apartemen The Mansion, Muncul Dualisme Kepengurusan

Masalah Baru Usai Protes Penghuni soal "Blackout" di Apartemen The Mansion, Muncul Dualisme Kepengurusan

Megapolitan
Kebakaran Gudang Tripleks di Duren Sawit, 22 Mobil Pemadam Datang ke Lokasi

Kebakaran Gudang Tripleks di Duren Sawit, 22 Mobil Pemadam Datang ke Lokasi

Megapolitan
Bersebelahan dengan TPS Pasar Kemiri Muka, Warung Makanan Dikerubungi Belatung

Bersebelahan dengan TPS Pasar Kemiri Muka, Warung Makanan Dikerubungi Belatung

Megapolitan
Besok, DPRD DKI Gelar Paripurna Pengambilan Sumpah Pengganti M Taufik

Besok, DPRD DKI Gelar Paripurna Pengambilan Sumpah Pengganti M Taufik

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com