JAKARTA, KOMPAS.com - Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Jakarta Selatan mendeportasi tujuh warga negara asing (WNA).
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Selatan, Felucia Sengky Ratna berujar, ketujuh WNA itu dideportasi lantaran izin tinggal yang sudah kedaluwarsa (overstay) pada Januari 2023.
"Kami mendeportasi tujuh WNA yang pelanggarannya adalah tinggal di Indonesia melebihi izin tinggalnya," kata Sengky, dilansir dari Antara, Rabu (8/2/2023).
Sengky merinci warga negara asing tersebut berasal dari Amerika, Korea, Pakistan, Malaysia, dan Singapura yang sudah tinggal di Indonesia bertahun-tahun lamanya.
Menurut Sengky, para pelanggar ini sengaja tinggal lama Indonesia dan tidak memperbarui masa berlaku identitas. Mereka diketahui tidak memiliki kepentingan seperti mencari pekerjaan ataupun bekerja.
Sengky menjelaskan, jika warga negara asing yang berusia produktif tersebut beralasan kerja di Indonesia, maka seharusnya mereka sadar akan izin tinggal hingga penghasilannya sehari-hari.
"Sebagai orang asing mereka harus tahu kewajibannya, yakni harus melaporkan izin tinggalnya atau ke perwakilan kedutaannya di Jakarta," katanya.
Demi meningkatkan pengawasan orang asing, Sengky mengatakan lembaganya membentuk pengawas WNA di setiap kecamatan di Jakarta Selatan (Jaksel) sejak November 2022.
Menurut Sengky, perwakilan dari setiap kecamatan di Jakarta Selatan diharapkan mampu membantu melakukan evaluasi dari setiap laporan dan informasi terkait orang asing.
Baca juga: Imlek 2023, Jumlah Pelintas Internasional Bandara Soekarno-Hatta Meningkat 400 Persen
"Sampai saat ini memang informasi yang kami terima sudah banyak dan masih bersifat umum yang tetap kami tindak lanjuti," katanya.
Sedangkan untuk laporan pengawasan orang asing dalam tahap pelanggaran, kata Sengky, lembaganya akan memonitor melalui aplikasi digital Sistem Pengawasan Orang Asing atau disebut "Sarang Asing".
Sengky berharap adanya perwakilan pengawasan orang asing di setiap kecamatan hingga adanya digitalisasi mampu meningkatkan pelayanannya kepada masyarakat.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.