JAKARTA, KOMPAS.com - Polda Metro Jaya menggandeng Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan pemerintah daerah (pemda) untuk mengusut kasus sengketa lahan anggota Provost Polres Metro Jakarta Timur Bripka Madih.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko berujar, pihaknya melibatkan pemangku kebijakan terkait untuk memeriksa alas hak dari pihak-pihak yang terlibat dalam sengketa.
"Pertama pihak BPN, kemudian juga camat dan lurah tentu menjadi bagian daripada administratif, karena ketika bicara kepemilikan obyek lahan, berarti bicara alas hak," ujar Trunoyudo kepada wartawan, Rabu (8/2/2023).
Baca juga: Polisi Telusuri Unsur Pidana Bripka Madih yang Patok Lahan di Depan Rumah Tetangganya Sendiri
Dalam pelaksanaannya, kata Trunoyudo, penyidik Polda Metro Jaya bakal menyita akta jual beli (AJB) lahan yang diklaim Bripka Madih telah diserobot oleh pihak-pihak tertentu.
Tujuannya untuk memeriksa keabsahan dari setiap alas hak yang dimiliki masing-masing pihak. Salah satunya dengan mengidentifikasi sidik jari di setiap dokumen.
"Kasus ini berbicara administratif, bicara kepemilikan lahan, tentunya ini yang mendasari pada fakta hukum. Nanti kami akan uji apa yang menjadi alas hak masing-masing, sehingga semua menjadi terang," ungkap Trunoyudo.
"Dan tentunya Polri membutuhkan stakeholder terkait untuk melihat risalah fakta hukum yang terjadi," pungkas dia.
Baca juga: Tuduhan Pemerasan Bripka Madih yang Tak Terbukti dan Berujung Permintaan Maaf
Sebagai informasi, kasus Bripka Madih mendadak ramai usai ia mengaku diperas rekan seprofesinya.
Madih mengungkapkan bahwa dia dimintai sejumlah uang oleh oknum penyidik Polda Metro Jaya ketika melaporkan penyerobotan tanah yang dilakukan pihak pengembang perumahan pada 2011.
"Saya ingin melaporkan penyerobotan tanah ke Polda Metro Jaya, malah dimintai biaya penyidikan sama oknum penyidik dari Polda Metro," ungkap Madih saat dikonfirmasi, Kamis (2/2/2023).
Baca juga: Berencana Mundur dari Polri, Bripka Madih Masih Anggota Provost di Polsek Jatinegara
Tak hanya dimintai sejumlah uang, oknum polisi yang menerima laporan Madih juga diduga meminta tanah seluas 1.000 meter persegi.
Oknum penyidik itu juga disebut meminta Madih untuk memberikan tanahnya sebagai hadiah.
Madih memastikan masih ingin memperjuangkan haknya. Terlebih, tanah milik orangtuanya memiliki luas hingga ribuan meter.
"Girik di nomor C 815 seluas 2.954 meter diserobot perusahaan pengembang perumahan. Sementara Girik C 191 seluas 3.600 meter diserobot oknum makelar tanah," pungkas Madih.
Baca juga: Polisi Pastikan Tidak Ada Pemerasan terhadap Bripka Madih atas Laporan Penyerobotan Lahan pada 2011
Sementara itu, Trunoyudo menjelaskan bahwa lahan milik Bripka Madih yang diduga serobot, sudah dijual sebagian sebelum dilaporkan ke polisi.