Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 08/02/2023, 19:38 WIB
Tria Sutrisna,
Jessi Carina

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Polda Metro Jaya menyelidiki unsur pidana terkait penyalahgunaan pelat dinas Polri oleh pengemudi mobil Fortuner yang menabrak pengendara motor di Rawamangun, Jakarta Timur.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko menjelaskan bahwa unsur pidana yang dimaksud terkait dengan dugaan pemalsuan surat dan pelat nomor kendaraan.

Dalam prosesnya, penyelidikan akan dilakukan oleh penyidik Ditrektorat Lalu Lintas dengan melibatkan jajaran Ditrektorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.

"Penyidikan dari Ditreskrimum Polda Metro Jaya terkait apakah adanya palsu atau pemalsuan berupa administratif, tentunya ini dilakukan oleh penyidik Ditreskrimum," ujar Trunoyudo kepada wartawan, Rabu (8/2/2023).

Baca juga: Pengemudi Fortuner Sempat Dihalangi Saat Ingin Bawa Pengendara Motor yang Ditabraknya ke Rumah Sakit

Bersamaan dengan itu, penyidik Ditrektorat Lalu Lintas juga akan menyelidiki dugaan pelanggaran Pasal 280 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Dalam beleid tersebut, terdapat aturan mengenai penggunaan, pengubahan, atau penggantian tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB).

"Ada ketentuan di mana menggunakan TNKB atau mengubah TNKB atau mengganti TNKB lain dengan kondisi aslinya, ini merupakan suatu pelanggaran," kata Trunoyudo.

Sebagai informasi, kecelakaan yang melibatkan mobil Toyota Fortuner berpelat dinas Polri 3110-00 terjadi di lampu merah Mal Arion, Jalan Pemuda, Kelurahan Rawamangun, pada Senin (6/2/2023) sekitar pukul 17.00 WIB.

Kanit Laka Latas Polres Metro Jakarta Timur AKP Ediyono menceritakan, kronologi kecelakaan itu bermula ketika mobil dinas bernomor polisi 3110-00 melaju di jalur tengah dari arah Pulogadung menuju Pramuka.

Baca juga: Pengemudi Fortuner yang Tabrak Motor di Arion Bukan Anak Polisi, tetapi Menantunya

Sesampainya di perempatan jalan, ada empat pengendara sepeda motor yang melaju dari Mal Arion ke Kelapa Gading. Salah satu pengendara sepeda motor pun tertabrak.

"Begitu di tempat kejadian perkara (TKP) di TL (traffic light) Arion, terjadilah laka (kecelakaan)," terang Ediyono.

Warga setempat juga melaporkan kejadian tersebut ke polisi, sehingga polisi langsung datang ke lokasi.

"Pihak kami datang ke TKP, tapi di sana tidak ditemukan (korban). Kami langsung datang ke RS Persahabatan," jelasnya.

Menurut informasi yang diperoleh polisi, korban mengalami patah tulang pada tangan sebelah kanan, dan luka lecet pada kaki kanannya.

"Pada prinsipnya, pihak pengemudi Fortuner bertanggung jawab penuh atas perbuatannya," tegas Ediyono.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Ada Demo, Arus Lalu Lintas di Depan Gedung DPR/MPR Dialihkan

Ada Demo, Arus Lalu Lintas di Depan Gedung DPR/MPR Dialihkan

Megapolitan
Barista Kedai Kopi di Jaksel Luka-luka Usai Diserang Orang Tak Dikenal

Barista Kedai Kopi di Jaksel Luka-luka Usai Diserang Orang Tak Dikenal

Megapolitan
Ada Demo di Depan DPR, Polisi Tutup Jalan Gatot Subroto Arah ke Slipi

Ada Demo di Depan DPR, Polisi Tutup Jalan Gatot Subroto Arah ke Slipi

Megapolitan
Di Usia Senja, Marbut di Pondok Labu Ini Tak Punya Kartu Lansia dan BPJS

Di Usia Senja, Marbut di Pondok Labu Ini Tak Punya Kartu Lansia dan BPJS

Megapolitan
Megahnya Masjid As Sofia Bogor yang Disebut Miniatur Masjid Nabawi

Megahnya Masjid As Sofia Bogor yang Disebut Miniatur Masjid Nabawi

Megapolitan
Jadwal Buka Puasa di Kota Bogor Hari Ini, 19 Maret 2024

Jadwal Buka Puasa di Kota Bogor Hari Ini, 19 Maret 2024

Megapolitan
Soal Gaji Marbut Masjid, Tamin: Alhamdulillah, yang Penting Bersyukur

Soal Gaji Marbut Masjid, Tamin: Alhamdulillah, yang Penting Bersyukur

Megapolitan
KPU DKI Buka Pendaftaran Cagub Independen Mulai 5 Mei 2024, Syaratnya KTP Warga Pendukung

KPU DKI Buka Pendaftaran Cagub Independen Mulai 5 Mei 2024, Syaratnya KTP Warga Pendukung

Megapolitan
15 Remaja di Depok Gagal Tawuran, Langsung Dibawa ke Kantor Polisi

15 Remaja di Depok Gagal Tawuran, Langsung Dibawa ke Kantor Polisi

Megapolitan
Jadwal Buka Puasa di DKI Jakarta Hari Ini, 19 Maret 2024

Jadwal Buka Puasa di DKI Jakarta Hari Ini, 19 Maret 2024

Megapolitan
Jadwal Buka Puasa di Depok Hari Ini, 19 Maret 2024

Jadwal Buka Puasa di Depok Hari Ini, 19 Maret 2024

Megapolitan
Ponsel Jemaah Sering Ketinggalan, Marbut Masjid Al Jabr: Kalau Saya yang Temukan, Pasti Aman

Ponsel Jemaah Sering Ketinggalan, Marbut Masjid Al Jabr: Kalau Saya yang Temukan, Pasti Aman

Megapolitan
Polisi Tangkap Pasutri di Tangerang yang Tawarkan Prostitusi Anak secara 'Online'

Polisi Tangkap Pasutri di Tangerang yang Tawarkan Prostitusi Anak secara "Online"

Megapolitan
F-Golkar DKI Usul KJP Dialihkan untuk Sekolah Gratis dan Pertahankan KJMU

F-Golkar DKI Usul KJP Dialihkan untuk Sekolah Gratis dan Pertahankan KJMU

Megapolitan
Pengedar Gagal Selundupkan Narkoba di PN Depok karena Ketahuan Petugas

Pengedar Gagal Selundupkan Narkoba di PN Depok karena Ketahuan Petugas

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com